Petitum |
- DALAM PROVISI
- Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 17/Pdt.P/2024/PN Ktb Tanggal 4 Desember 2024 yang memerintahkan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada kapal MV Heng Tai Hong dan penahanan dokumen – dokumen pelayaran milik Kapal MV Heng Tai Hong, atau setidak-tidaknya;
- Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Pendahuluan Pengadilan Negeri Kota Baru No. 17/Pdt.P/2024/PN Ktb Tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan Gugatan Wanprestasi nomor 12/Pdt.G/2024/PN Ktb, yang diajukan oleh Terlawan telah diputus oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Baru dan telah berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar dan menyerahkan seluruh dokumen-dokumen kapal MV Heng Tai Hong kepada Pelawan yang saat ini masih berada di Turut Terlawan
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan bahwa gugatan perlawanan yang di ajukan oleh Pelawan sudah tepat dan benar
- Menyatakan membatalkan Penetapan Pendahuluan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 17/Pdt.P/2024/PN Ktb Tanggal 4 Desember 2024.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan mengajukan upaya hukum (Uit Voor Bar Bij Voorad)
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya dan kerugian yang diderita oleh Pelawan sebagai akibat tertahannya Kapal MV Heng Tai Hong di Pelabuhan Tanjung Pemancingan.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar dan menyerahkan seluruh dokumen-dokumen kapal MV Heng Tai Hong kepada Pelawan yang saat ini masih berada di Turut Terlawan
- Menghukum Terlawan dan turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya Perlawanan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |