Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Jevri Susanto
2.Siti Bastaniah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jevri Susanto
2Siti Bastaniah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.188.659,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.188.659,- ( Empat Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.983.135,- ( Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah ), ditambah bunga sebesar Rp. 16.388.911,- ( Enam Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah ), ditambah Pinalty sebesar Rp. 816.613,- ( Delapan Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah )
  4. Menyatakan sah dan beharga Untuk Penggugat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 03746 an Siti Bastaniah Tanggal 09-04-2015 yang terletak di Jl. Raya Stagen RT.06
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak