Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Ktb 1.KT. FIRNANDA PRAMUDYA
2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.3.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
2IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di pinggir Jalan H. Moh Alwi Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di rumah kediamannya, menanggapi informasi tersebut pada hari Rabu tanggal  30 April 2025 sekitar jam 21.00 wita di H. Moh Alwi Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Pinggir Jalan. Anggota Satresnarkoba Kotabaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk sendirian di atas sepeda motor R2 Merk Vario warna Merah dengan Nopol DA 6504 ZDF dan setelah dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna purple, kemudian saat dilakukannya diinterogasi oleh anggota Satresnarkoba Kotabaru, Terdakwa mengakui dan secara kooperatif menunjukkan barang bukti yang Terdakwa letakkan sebelumnya di suatu tempat/ranjau sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma Tujuh dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram yang tempatnya berbeda-beda yaitu di Jl. Mufakat Mandin Desa Semayap Kec. Pulau laut. Utara Kab. Kotabaru, dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru, yang di kemas dengan 7 (tujuh) bungkusan minuman sachet warna coklat, selanjutnya Terdakwa menjelaskan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah dan pada hari Kamis, 01 Mei 2025 skj. 04.00 Wita anggota Satresnarkoba Kotabaru melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Padat Karya 2 Rt.11 Rw.03 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan ditemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram dalam kotak rokok Terdakwa simpan di dalam rumah yang Terdakwa letakkan di Dus Kotak Mie di dapur, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna milik Sdr. PICUN (DPO)  yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario warna Merah yang Terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru untuk  proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. PICUN (DPO) dengan cara Sdr. PICUN (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu bahan/narkotika turun, dan yang terakhir Terdakwa mendapatkannya Sdr. PICUN (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan mengirimi saksi foto lokasi ranjau/ tempat dimana di letakkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung mendatangi lokasi tersebut kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumah, setelah sampai di rumah Terdakwa membuka kemasan/bungkus dari narkotika jenis sabu tersebut, dan benar saja jika isi di dalamnya adalah narkotika jenis sabu, setelah itu langsung Terdakwa simpan di dus kotak mie , sampai menunggu instruksi dari Sdr. PICUN (DPO), kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PICUN (DPO) melalui chat untuk meletakkan narkotika jenis shabu di suatu tempat, kemudian Terdakwa mencari tempat dimana yang menurut Terdakwa aman, selanjutnya Terdakwa mengemas narkotika jenis sabu ke dalam sebuah bungkusan minuman sachet, kemudian mencari tempat dan menentukan dimana Terdakwa akan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat dan mengambil fotonya serta mengirimkan ke Sdr. PICUN (DPO), setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan membuka Google Maps untuk mencari daerah yang sesuai dengan tempat Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa perbesar sampai berbentuk jalan dan lokasi, kemudian Terdakwa beri tanda panah di sekitar tempat tersebut dan Terdakwa kirimkan ke Sdr. PICUN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Picun sudah sebanyak 8 (delapan) kali, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
  • Dapat Terdakwa jelaskan jika Terdakwa dalam mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Picun sudah sebanyak 8 (delapan) kali;
  • Pertama, pada suatu hari di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 20 (dua puluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Kedua, pada suatu hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 15 (lima belas) paket yang diselipkan di samping karung untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Ketiga,  pada hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 20 (dua puluh) paket di samping pagar di bawah kayu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakw hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Keempat, pada hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 10 (sepuluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Kelima, keenam, ketujuh pada hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak masing-masing 20 (dua puluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Kedelapan, pada hari Senin Tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 40 (empat puluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap Terdakwa meletakkan/meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di satu titik/tempat dari Sdr. PICUN (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru  terhadap :
  • 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram untuk 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 7 (tujuh) lembar = 0,7 (nol koma tujuh) gram sehingga berat kotor 1,72 (satu koma tujuh dua) gram – berat plastik klip 0,7 (nol koma tujuh) gram di dapat berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram.
  • 19 (sembilan belas) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan beat kotor 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram untuk 1 (satu) plastik klip dengan  berat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 19 (sembilan belas) lembar = 1,9 (satu koma sembilan) gram di dapat berat  bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • Total keseluruhan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 (lima koma tujuh nol) gram = 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 (lima koma tujuh nol) gram – 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan berat 2,6 (dua koma enam) gram = 3,10 (tiga koma satu nol) gram.
  • Bahwa hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor : LHU.109.K.05.16.25.0313, tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sdr. Rivai Endra Dwi Yulianto NIP 198707102015021001 menerangkan terhadap sampel BB yang disita dari Sdr. M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI (sebagai Tersangka) berupa : 1 (satu) amplop dengan Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram sabu yang telah di uji Positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika gol. I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di pinggir Jalan H. Moh Alwi Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di rumah kediamannya, menanggapi informasi tersebut pada hari Rabu tanggal  30 April 2025 sekitar jam 21.00 wita di H. Moh Alwi Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Pinggir Jalan. Anggota Satresnarkoba Kotabaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk sendirian di atas sepeda motor R2 Merk Vario warna Merah dengan Nopol DA 6504 ZDF dan setelah dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna purple, kemudian saat dilakukannya diinterogasi oleh anggota Satresnarkoba Kotabaru, Terdakwa mengakui dan secara kooperatif menunjukkan barang bukti yang Terdakwa letakkan sebelumnya di suatu tempat/ranjau sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma Tujuh dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram yang tempatnya berbeda-beda yaitu di Jl. Mufakat Mandin Desa Semayap Kec. Pulau laut. Utara Kab. Kotabaru, dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru, yang di kemas dengan 7 (tujuh) bungkusan minuman sachet warna coklat, selanjutnya Terdakwa menjelaskan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah dan pada hari Kamis, 01 Mei 2025 skj. 04.00 Wita anggota Satresnarkoba Kotabaru melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Padat Karya 2 Rt.11 Rw.03 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan ditemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram dalam kotak rokok Terdakwa simpan di dalam rumah yang Terdakwa letakkan di Dus Kotak Mie di dapur, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna milik Sdr. PICUN (DPO)  yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario warna Merah yang Terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru untuk  proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. PICUN (DPO) dengan cara Sdr. PICUN (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu bahan/narkotika turun, dan yang terakhir Terdakwa mendapatkannya Sdr. PICUN (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan mengirimi saksi foto lokasi ranjau/ tempat dimana di letakkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung mendatangi lokasi tersebut kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumah, setelah sampai di rumah Terdakwa membuka kemasan/bungkus dari narkotika jenis sabu tersebut, dan benar saja jika isi di dalamnya adalah narkotika jenis sabu, setelah itu langsung Terdakwa simpan di dus kotak mie , sampai menunggu instruksi dari Sdr. PICUN (DPO), kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PICUN (DPO) melalui chat untuk meletakkan narkotika jenis shabu di suatu tempat, kemudian Terdakwa mencari tempat dimana yang menurut Terdakwa aman, selanjutnya Terdakwa mengemas narkotika jenis sabu ke dalam sebuah bungkusan minuman sachet, kemudian mencari tempat dan menentukan dimana Terdakwa akan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat dan mengambil fotonya serta mengirimkan ke Sdr. PICUN (DPO), setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan membuka Google Maps untuk mencari daerah yang sesuai dengan tempat Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa perbesar sampai berbentuk jalan dan lokasi, kemudian Terdakwa beri tanda panah di sekitar tempat tersebut dan Terdakwa kirimkan ke Sdr. PICUN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Picun sudah sebanyak 8 (delapan) kali, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
  • Dapat Terdakwa jelaskan jika Terdakwa dalam mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Picun sudah sebanyak 8 (delapan) kali;
  • Pertama, pada suatu hari di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 20 (dua puluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Kedua, pada suatu hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 15 (lima belas) paket yang diselipkan di samping karung untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Ketiga,  pada hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 20 (dua puluh) paket di samping pagar di bawah kayu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakw hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Keempat, pada hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 10 (sepuluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Kelima, keenam, ketujuh pada hari lainnya di bulan April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak masing-masing 20 (dua puluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
  • Kedelapan, pada hari Senin Tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Putri Jaleha Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut utara Kab. Kotabaru tepatnya samping rumah warga di dalam kotak rokok sebanyak 40 (empat puluh) paket di bawah batu untuk harga Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa hanya disuruh menyimpan dan meranjaukan saja;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru  terhadap :
  • 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram untuk 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 7 (tujuh) lembar = 0,7 (nol koma tujuh) gram sehingga berat kotor 1,72 (satu koma tujuh dua) gram – berat plastik klip 0,7 (nol koma tujuh) gram di dapat berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram.
  • 19 (sembilan belas) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan beat kotor 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram untuk 1 (satu) plastik klip dengan  berat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 19 (sembilan belas) lembar = 1,9 (satu koma sembilan) gram di dapat berat  bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • Total keseluruhan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 (lima koma tujuh nol) gram = 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 (lima koma tujuh nol) gram – 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan berat 2,6 (dua koma enam) gram = 3,10 (tiga koma satu nol) gram.
  • Bahwa hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor : LHU.109.K.05.16.25.0313, tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sdr. Rivai Endra Dwi Yulianto NIP 198707102015021001 menerangkan terhadap sampel BB yang disita dari Sdr. M. ALAMSYAH Als ALAM Bin (Alm) SYAHRUNI (sebagai Tersangka) berupa : 1 (satu) amplop dengan Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram sabu yang telah di uji Positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika gol. I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya