Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Dian Eka Wati
2.Agus Salim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dian Eka Wati
2Agus Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.702.054,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.702.054,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.102.629,- (Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Dua puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 3.599.425,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/19/GS/2020/2011 Tanggal 26-08-2011 atas nama Supain (Orang Tua YBS), SPPFBT Nomor 590/18/GS/2020/2011 Tanggal 26-08-2011 atas nama Supian (Orang Tua YBS), BPKB Nomor M-12704911 Tanggal 26-10-2017 atas nama Dian Eka Wati dan BPKB Nomor Q-00377689 Tanggal 29-10-2019 atas nama Dian Eka Wati. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak