Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Misra
2.Norsiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misra
2Norsiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.682.021,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.682.021,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.591.805,- (Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Delapan Ratus Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 12.090.216,- (Dua Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/52/RP-065/2018 Tanggal 03-01-2018 atas nama Norsiah yang terletak di Desa Rampa. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak