Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.585.969,- ( Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.111.112,- ( Empat Puluh Tiga Juta Seratus Sebelas Ribu Seratus Dua Belas Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 25.313.294,- ( Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/08/PEM-99 yang terletak di Desa Lontar Utara Kalimantan Selatan an. H. Baru Binti H. Manneng tanggal 08-11-1999
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |