Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Anwar Bachtiar
2.Kanthi Rahayu Ningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anwar Bachtiar
2Kanthi Rahayu Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.770.397,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.770.397,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar 49.998.500,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 30.771.897,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 05993 Tanggal 20-08-2014 dan SPPFBT Nomor 590/174/stg/2007/2016yang terletak di Desa Semayap Kalimantan Selatan an. Anwar Bachtiar. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak