Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.279.687,- (Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 31.660.704,- (Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 27.618.983,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Belas Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00116 Tanggal 14-02-2017 yang terletak di Desa Tirawan Kalimantan Selatan an. Eka Neneng Selviana. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|