Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Ujang Supriyana
2.Marta Ariani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujang Supriyana
2Marta Ariani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.804.502,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.804.502,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.726.062,- (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 30.078.440,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00607 Tanggal 30-11-2016 yang terletak di Desa Mekarpura Kalimantan Selatan an. Ujang Supriyana. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak