Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.188.659,- ( Empat Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.983.135,- ( Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah ), ditambah bunga sebesar Rp. 16.388.911,- ( Enam Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah ), ditambah Pinalty sebesar Rp. 816.613,- ( Delapan Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah )
- Menyatakan sah dan beharga Untuk Penggugat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 03746 an Siti Bastaniah Tanggal 09-04-2015 yang terletak di Jl. Raya Stagen RT.06
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|