Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.682.021,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.591.805,- (Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Delapan Ratus Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 12.090.216,- (Dua Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/52/RP-065/2018 Tanggal 03-01-2018 atas nama Norsiah yang terletak di Desa Rampa. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|