Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Saharia
2.Kaharuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saharia
2Kaharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.286.563,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.286.563,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.526.400,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 10.760.400,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/38/GDB-2019/2018 Tanggal 3-7-2018 atas nama Saharia yang terletak di Desa Gedambaan. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak