Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA RAHMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin MISNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/O.3.12/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin MISNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa RAHMAD SAMSUL ARIFIN Als. ARIF Bin MISNADI pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung pada Jl. Raya Stagen pada Desa Stagen, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal saat Terdakwa mengenal Sdr. ALI (dalam status DPO) dan sering melakukan komunikasi dengan Sdr. ALI tersebut dengan menggunakan pesan singkat dan telepon melalui aplikasi Whatsapp dimana setiap kali menghubungi Sdr. ALI tersebut Terdakwa melakukan komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. ALI. Adapun cara Terdakwa bertransaksi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan pembayaran hutang ataupun transfer ke rekening BRI yang Terdakwa ketahui an. GINA dan kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. ALI yang nantinya Sdr. ALI akan memberitahukan lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara ranjau. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah diranjaukan oleh Sdr. ALI di Jl. Raya Stagen pada Desa Stagen, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru namun dengan cara berhutang dengan jumlah Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kantong atau kurang lebih sekira 5 (lima) gram dimana terhadap Narkotika jenis Sabu tersebut dikemas dengan bungkusan makanan ringan dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah);

Bahwa selanjutnya Saksi ISNADI Bin PANSYAH dan Saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu sehingga menanggapi hal tersebut maka para Saksi melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita di rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Jl. Minapuri Gg. Karya Bakti pada Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut para Saksi menemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Plastik Klip, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone mek REDMIN warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam, dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,25 gr (delapan koma dua lima gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,12 gr (nol koma satu dua gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 5,88 g (lima koma delapan delapan gram);

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0343 tanggal 05 Juni 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menyerahkan atau menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DARMAWI Als. KAI MAWI Bin (Alm.) JURAID pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Jl. Minapuri Gg. Karya Baktu, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------------------

Bahwa berawal pada saat Saksi ISNADI Bin PANSYAH dan Saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu sehingga menanggapi hal tersebut maka para Saksi melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita di rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Jl. Minapuri Gg. Karya Bakti pada Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut para Saksi menemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Plastik Klip, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone mek REDMIN warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam, dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,25 gr (delapan koma dua lima gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,12 gr (nol koma satu dua gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 5,88 g (lima koma delapan delapan gram);

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0343 tanggal 05 Juni 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya