Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. JULKIPLI Als IJUL Bin (Alm) ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.3.12/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULKIPLI Als IJUL Bin (Alm) ARSAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN:

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa JULKIPLI Als IJUL Bin (Alm) ARSAD, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jl. Wiramartas, Kotabaru Hulu, Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru (tepatnya dipinggir jalan), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru yaitu Saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR dan Saksi ZEBULON melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di pinggir Jl. Wiramartas, Kotabaru Hulu, Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru, para Saksi mendapati Terdakwa sedang duduk menunggu jemputan.
  • Bahwa selanjutnya para Saksi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kosong;
  3. Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam;
  5. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Ungu dengan IMEI: 8626668076082933
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 19.00 wita di Jalan Demang Leman Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, telah membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. MURSAD (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat kurang lebih 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari total 1,25 gram sabu tersebut, Terdakwa telah menjual sebagiannya kepada pembeli sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan/uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyisakan barang bukti 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Februari 2026 bertanda tangan Andry Eka Putra, S.H. yang melakukan Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti, barang bukti yang diamankan dari Terdakwa adalah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti bidang Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor Lab  : 0201 / NNF / 2026 , tanggal 27 Februari 2026 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0309 / 2026 / NF , berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamine  (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dari instansi terkait

------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa JULKIPLI Als IJUL Bin (Alm) ARSAD, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jl. Wiramartas, Kotabaru Hulu, Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru (tepatnya dipinggir jalan), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman" perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru yaitu Saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR dan Saksi ZEBULON melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di pinggir Jl. Wiramartas, Kotabaru Hulu, Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru, para Saksi mendapati Terdakwa sedang duduk menunggu jemputan.
  • Bahwa selanjutnya para Saksi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kosong;
  3. Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam;
  5. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Ungu dengan IMEI: 8626668076082933
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa setelah membelinya dari Sdr. MURSAD (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 dengan maksud untuk dijual kembali atau dikonsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Februari 2026 bertanda tangan Andry Eka Putra, S.H. yang melakukan Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti, barang bukti yang diamankan dari Terdakwa adalah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti bidang Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor Lab  : 0201 / NNF / 2026 , tanggal 27 Februari 2026 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0309 / 2026 / NF , berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamine  (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya