Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.804.502,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.726.062,- (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 30.078.440,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00607 Tanggal 30-11-2016 yang terletak di Desa Mekarpura Kalimantan Selatan an. Ujang Supriyana. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|