Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Ktb UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH GIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /04/VII/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
a. Bahwa benar Pada Hari Senin Tanggal 20 Juli 2026 Skj. 22.15 wita, Anggota Polsek mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tegalrejo, Kec.Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru telah terjadi adanya peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin. Kemudian di dapati memang benar terlapor sedang menjual dan mengedarkan minuman keras tersebut, kemudian tersangka a.n Sdr. GIYONO dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kelumpang Hilir kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
b. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas Polsek Kelumpang Hilir pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026.
c. Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru.
d. Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hilir yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 2 (Dua) botol minuman keras merk ALEXIS.
e. Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
f. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
   - 2 (Dua) botol minuman keras merk ALEXIS.
g. Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya