Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Beli No. IDMT-SEM-20240508 tertanggal 8 Mei 2024 dan Perjanjian Sewa Beli No. IDMT-SEM-20240610 tertanggal 10 Juni 2024 adalah sah menurut hukum dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Beli No. IDMT-SEM-20240508 tertanggal 8 Mei 2024 dan Perjanjian Sewa Beli No. IDMT-SEM-20240610 tertanggal 10 Juni 2024;
- Menerima dan menyatakan Alat-Alat Bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
- Ganti kerugian materil berupa utang pokok sebesar Rp 17.040.256.992,- (tujuh belas miliar empat puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), denda keterlambatan atas perbuatan wanprestasi Tergugat yaitu sebesar Rp 1.188.355.550,- (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), serta biaya pembelian suku cadang (spareparts) sebesar Rp 1.476.202.669,65 (satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus dua ribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh lima rupiah).
- Bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kewajiban (utang pokok) sebesar Rp 17.040.256.992,- (tujuh belas miliar empat puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) yang setara dengan Rp 1.022.415.419,- (satu miliar dua puluh dua juta empat ratus lima belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 20 (dua puluh) unit Sinotruk Dump Truck warna putih dengan model: ZZ3317N4667B1R(8x4) beserta seluruh harta kekayaan Tergugat termasuk harta yang akan timbul di kemudian hari demi menjamin terjadinya pelaksanaan pembayaran seluruh kewajibannya;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |