Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.SAFARUDIN
2.ENDANG SUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAFARUDIN
2ENDANG SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.585.969,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.585.969,- ( Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.111.112,- ( Empat Puluh Tiga Juta  Seratus Sebelas Ribu Seratus  Dua Belas Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 25.313.294,- ( Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah),
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/08/PEM-99 yang terletak di Desa Lontar Utara Kalimantan Selatan an. H. Baru Binti H. Manneng tanggal 08-11-1999

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak