Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Ktb UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH ABDULLAH HASANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /03/VII/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH HASANUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
a. Bahwa benar Pada Hari Senin Tanggal 27 Juli 2026 Skj. 23.15 wita, Anggota Polsek pada saat melaksanakan patroli cipta kondisi bahwa di Sepanjang Jl. Raya Kalsel - Tim Jalan Poros Desa Serongga Kec. Kelumpang Hilir Kotabaru telah terjadi adanya peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin. Kemudian di dapati memang benar terlapor sedang menjual dan mengedarkan minuman keras tersebut, kemudian tersangka a.n Sdr. ABDULLAH HASANUDDIN dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kelumpang Hilir kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
b. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas Polsek Kelumpang Hilir pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.
c. Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Serongga Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru.
d. Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hilir yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 156 (Seratus Lima Puluh Enam) Botol Miras.
e. Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
f. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
   - 36 (Tiga Puluh Enam) Botol Anggur Merah Cap Orang Tua.
   - 120 (Seratus Dua Puluh) Botol Alkohol 95 % merek Gajah duduk
g. Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya