Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Ktb 1.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
2.MUFTI MUKARROMI, S.H.
MUHAMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-58/O.3.12/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
2MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA di Jalan Nelayan, Desa Senakin Seberang Kabupaten Kotabaru atau tepatnya bertempat di rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan itu menjadikan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Bagian kepala depan ( regio frontalis)

Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala depan dengan ukuran, panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan, terdapat jembatan jaringan daerah sekitar luka;

  1. Bagian kepala tengah ( regio parietaslis)

Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala tengah dengan ukuran panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dan sekitar luka mengalami pembengkakan;

  1. Bagian kepala belakang (regio oksipitalis)

Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala belakang dengan ukuran, panjang luka satu sentimeter, ebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan;

  1. Bagian lengah bawah sebelah kiri ( Ante Brachi Sinistra)

Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua belas sentimer dan lebar sepuluh sentimeter, pada perabaan di dapatkan (krepitasi) seperti tulang yang retak;

  1. Bagian lengah bawah sebelah kanan ( Ante Brachii Dekstra)

Terdapat tiga buat luka lebam berwarna kemerahan dengan luka pertama dengan diameterr empat centimeter, luka kedua dengan diameter dua centimeterr, luka ketiga dengan ukuran tiga centimeter tidak teraba adanya krepitasi;

  1. Bagian Dada sebelah kanan ( Regio hemithorax dextra)

Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang tiga belas sentimer dan lebar tiga centimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi);

  1. Bagian perut sebelah kanan (Regio Lumbar dekstra)

Terdapat satu buah luka Iebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua sentimer dan Iebar satu sentimeter;

  1. Bagian lutut sebelah kanan (Regio Genu dekstra)

     Terdapat satu buah luka terbuka dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimer dan lebar tiga sentimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi).

  • Berdasarkan Keterangan Visum Et Repertum Nomor Ver : 445/32-KK-KTB/VI/IGD/2025, tanggal 10 Juni 2025 dengan dokter pemeriksa dr.Devy Ayu Puspita Sari NPK BLUD 20.03.002 diketahui saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut;
  1. Hasil Pemeriksaan Penunjang

    Telah dilakukan pemeriksaan CT Scan Kepala dengan hasil adanya patah tulang tengkorak bagian samping kanan dan belakang kanan serta adanya pembengkakan pada bagian depan sampai samping kiri dan pelunakan bagian otak. Telah dilakukan rontgen pada lengan kiri bawah dengan hasil ditemukan patah tulang pada salah satu tulang lengan bawah kiri.

  1. Kesimpulan

    Telah diperiksa seorang korban laki-laki atas nama Al-Gazali alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) pada pemeriksaan didapatkan adanya luka robek, luka lebam dan krepitasi tulang yang disebabkan karna persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA di Jalan Nelayan, Desa Senakin Seberang Kabupaten Kotabaru atau tepatnya bertempat di rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiyaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa MUHAMMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI  yang mana pada saat itu terdakwa menerima informasi dari warga sekitar bahwa terdakwa pernah melakukan pencurian, bahwa warga sekitar yang dimaksud juga terdiri dari saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm), sehingga sewaktu terdakwa teringat akan informasi tersebut pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA Jalan Nelayan, Desa Seberang Kabupaten Kotabaru atau tepatnya bertempat di rumah saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) terdakwa mendobrak pintu rumah yang dimaksud, yang sewaktu itu kondisi pintu rumah dalam keadaan terkunci. Adapun terdakwa mendobrak pintu tersebut dengan cara menendang menggunakan dengan kakinya dan terdakwa langsung menyerang saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) buah ulekan batu warna hitam yang digenggam di tangan kanannya, kemudian secara berterus-terusan terdakwa dengan mengarahkan 1 (satu) buah ulekan batu warna hitam tersebut ke bagian wajah dan kepala saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) atau lebih tepatnya terdakwa memukul bagian wajah dan kepala saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) buah ulekan batu warna hitam yang digenggam di tangan kanannya dengan jumlah pukulan yang sudah tidak dapat ingat lagi oleh terdakwa. selanjutnya saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) sewaktu pemukulan tersebut berlangsung saksi korban sempat berusaha menangkis dengan tangan kanan dan kirinya dan diketahui istri saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) yakni Saksi Jawiyah Alias Mama Aman Binti Abdul Sidik (Alm) juga sempat melerai dan meminta pertolongan ke warga sekitar sewaktu terjadinya peristiwa tersebut. Bahwa setelah Saksi Jawiyah Alias Mama Aman Binti Abdul Sidik (Alm) meminta pertolongan ke warga sekitar, maka tetangga korban yakni Saksi Anita Alias Ani Binti Bahrianor segara menolong saksi korban dan langsung menelfon Kepala Desa Senakin Seberang yakni saksi Ahmad Sarwani Bin Iransyah (Alm) untuk mengabarkan bahwa sedang terjadi peristiwa yang dimaksud, sehingga terdakwa dengan mengetahui hal tersebut langsung menjauh dari lokasi kejadian dan pulang ke rumah terdakwa sendiri untuk menaruh 1 (satu) buah ulekan batu warna hitam di lantai rumahnya, dan saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Batu dan di rujuk di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru untuk mendapat perawatan lebih intensif.
  • Berdasarkan Keterangan Visum Et Repertum Nomor Ver : 445/03-VS.PKM-TJB/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 dengan dokter pemeriksa dr.Azyn Ali diketahui saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) dengan hasil pemeriksaan luka luar sebagai berikut;
  1. Bagian kepala depan ( regio frontalis)

    Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala depan dengan ukuran, panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan, terdapat jembatan jaringan daerah sekitar luka;

  1. Bagian kepala tengah ( regio parietaslis)

    Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala tengah dengan ukuran panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dan sekitar luka mengalami pembengkakan;

  1. Bagian kepala belakang (regio oksipitalis)

    Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala belakang dengan ukuran, panjang luka satu sentimeter, ebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan;

  1. Bagian lengah bawah sebelah kiri ( Ante Brachi Sinistra)

    Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua belas sentimer dan lebar sepuluh sentimeter, pada perabaan di dapatkan (krepitasi) seperti tulang yang retak;

  1. Bagian lengah bawah sebelah kanan ( Ante Brachii Dekstra)

     Terdapat tiga buat luka lebam berwarna kemerahan dengan luka pertama dengan diameterr empat centimeter, luka kedua dengan diameter dua centimeterr, luka ketiga dengan ukuran tiga centimeter tidak teraba adanya krepitasi;

  1. Bagian Dada sebelah kanan ( Regio hemithorax dextra)

    Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang tiga belas sentimer dan lebar tiga centimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi);

  • Bagian perut sebelah kanan (Regio Lumbar dekstra)

Terdapat satu buah luka Iebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua sentimer dan Iebar satu sentimeter;

  1. Bagian lutut sebelah kanan (Regio Genu dekstra)

     Terdapat satu buah luka terbuka dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimer dan lebar tiga sentimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi).

  • Berdasarkan Keterangan Visum Et Repertum Nomor Ver : 445/32-KK-KTB/VI/IGD/2025, tanggal 10 Juni 2025 dengan dokter pemeriksa dr.Devy Ayu Puspita Sari NPK BLUD 20.03.002 diketahui saksi korban Al-Gazali Alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut;
  1. Hasil Pemeriksaan Penunjang

    Telah dilakukan pemeriksaan CT Scan Kepala dengan hasil adanya patah tulang tengkorak bagian samping kanan dan belakang kanan serta adanya pembengkakan pada bagian depan sampai samping kiri dan pelunakan bagian otak. Telah dilakukan rontgen pada lengan kiri bawah dengan hasil ditemukan patah tulang pada salah satu tulang lengan bawah kiri.

  1. Kesimpulan

    Telah diperiksa seorang korban laki-laki atas nama Al-Gazali alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) pada pemeriksaan didapatkan adanya luka robek, luka lebam dan krepitasi tulang yang disebabkan karna persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya