Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Ktb | SUPARMAN | BADARUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 1.Menetapkan proses jual beli yang terjadi antara PENGGUGAT (Suparman) dengan Badaruddin (TERGUGAT) adalah sah menurut hukum ;
2.Menetapkan bidang tanah yang terletak di Desa Sunagai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, atas nama Badaruddin / TERGUGAT dengan luas 271 M?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 00812 atas nama Badaruddin / TERGUGAT dengan batas dan ukuran sebagai berikut ;
Batas Tanah : Ukuran : -Utara : Sungai Sungai Taib - Utara : 17 M -Timur : WAHYUNI - Timur ; 24 M -Selatan : Jan Gang Bansaw - Selatan ;17 M -Barat : M.RIFANDI - Barat : 24 M
Sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.00812 atas nama Badaruddin Tanggal 31 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanaham Nasional Kabupaten Kotabaru, adalah hak milik PENGGUGAT ;
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotabaru mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk dicatat pada buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu ;
4.Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 00812 atas nama Badaruddin (TERGUGAT) menjadi Suparman (PENGGUGAT) ; AtauApabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |