Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 164.218.846,- ( Seratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 109.879.255,- (Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 54.339.591,- (Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah),
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 206 an Kasrudi Alias Casrodi Al Parizi Tanggal 29-12-2012, SPPFBT Nomor: 590/206/DSP-2003/09/2012 an Casrodi Al Parizi yang terletak di UPT Pasir Sambega Kotabaru Kalimantan Selatan
- Menyatakan Sah tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 206 an Kasrudi Alias Casrodi Al Parizi Tanggal 29-12-2012, SPPFBT Nomor: 590/206/DSP-2003/09/2012 an Casrodi Al Parizi yang terletak di UPT Pasir Sambega Kotabaru Kalimantan Selatan. Di jual oleh penggugat untuk menutup kerugian yang terima oleh penggugat baik melaluli Lelang maupun Bawah Tangan.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|