Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2025/PN Ktb | 1.KT. FIRNANDA PRAMUDYA 2.Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn. |
FATKUL AMIN Als AMIN BIN SARUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2025/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/O.3.12/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa Fatkul Amin Als Amin Bin Sarudi pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di blok G19/20 PT.Sungai Kupang Estate Desa Sangking baru Kec.Kelumpang Selatan Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekut”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025, saat itu Terdakwa Fatkul Amin alias Amin bin Sarudi masuk ke dalam areal kebun sawit, tepatnya di Blok G19/20 PT Sungai Kupang Estate, Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru. Sebelumnya, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. Handi alias Bonjrot yang mengatakan bahwa mereka akan melakukan pencurian dengan tambahan satu orang, yaitu Sdr. Pur. Selanjutnya, Terdakwa diminta membawa mobil miliknya dan disuruh menunggu di Desa Sungai Kupang Jaya. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. Handi alias Bonjrot, lalu diarahkan oleh Sdr. Iyan ke lokasi. Setibanya di lokasi, Terdakwa melihat buah sawit yang sudah dipanen atau dicuri telah terkumpul di pinggir jalan. Buah tersebut langsung dimuat oleh Sdr. Made alias Kacong, Sdr. Handi alias Bonjrot, dan Sdr. Fendi alias Bendot. Sementara itu, Sdr. Iyan dan Sdr. Pur tidak ikut memuat buah ke dalam bak mobil Terdakwa. Setelah buah selesai dimuat, mobil dibawa oleh Terdakwa, sedangkan rekan-rekan lainnya pergi dengan kendaraan masing-masing. Sesampainya di depan portal, Terdakwa melihat portal dalam keadaan terkunci. Melihat hal tersebut, Terdakwa menelpon Sdr. Made alias Kacong, menanyakan bagaimana agar portal tersebut dapat dibuka. Akhirnya, Terdakwa diberikan nomor telepon asisten oleh Sdr. Kacong, kemudian Sdr. Kacong menyarankan agar jika ditanya oleh asisten, Terdakwa menjawab bahwa buah yang diangkut adalah milik masyarakat. Selanjutnya, Terdakwa menelpon asisten tersebut dan meminta agar portal dibukakan dengan alasan mengangkut buah milik masyarakat. Kemudian, datang Sdr. Jimmy, asisten yang memegang kunci portal. Ia menanyakan kepada Terdakwa, “INI BUAH DARI MANA?” Lalu dijawab oleh Terdakwa, “BUAH MILIK MASYARAKAT.” Ketika ditanya lagi mengenai lokasi kebunnya, Terdakwa menjawab tidak tahu karena merupakan orang baru. Masih merasa curiga, malam itu asisten mengatakan agar besok Terdakwa datang lagi bersama masyarakat pemilik buah sawit. Pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi mobilnya yang masih terparkir di dalam portal. Saat itu, anggota sekuriti sudah berada di lokasi. Setelah diinterogasi, Terdakwa akhirnya mengaku bahwa buah yang diangkut tersebut adalah milik perusahaan. Terdakwa kemudian diminta menunjukkan lokasi tempat pengambilan buah curian tersebut, hingga akhirnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Selatan; Bahwa peran Terdakwa Fatkul Amin alias Amin bin Sarudi adalah mengangkut buah sawit yang sudah dicuri oleh Sdr. MADE SUKANTA als KACONG, Sdr.FENDI als BENDOT, Sdr.HANDRI als BONJROT, dan Sdr. PUR menggunakan mobil jenis pick up warna hitam dengan nopol DA 8902 JF; Bahwa barang yang telah terdakwa curi bersama-sama dengan Sdr. MADE SUKANTA als KACONG, Sdr.FENDI als BENDOT, Sdr.HANDRI als BONJROT, dan Sdr. PUR tersebut adalah buah sawit sebanyak 220 (dua ratus dupuluh) janjang tanpa meminta izin kepada pihak Perkebunan sawit PT. Sungai Kupang Estate. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |