Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.SAMSUDIN
2.ERNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUDIN
2ERNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.283.040,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.283.040,- (Lima Puluh Empat juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.181.436,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 16.101.604,- (Enam Belas Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Rupiah),
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 596/44/KD-TLA/2016 atas nama Samsuddin yang terletak di Desa Teluk Aru, Kalimantan Selatan tanggal 05 Oktober 2016.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak