Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.861.364,- ( Empat Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.778.843,- ( Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 4.082.521,- ( Empat Juta Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah,
- Menyatakan sah dan beharga Kepada Penggugat untuk Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00786 yang terletak di Kel. Baharu Selatan RT.05 Kotabaru Kalimantan Selatan an Effendi Noor
- Menyatakan Sah Apabila Jaminan tanah/bangunan dengna bukti kepemilikan SHM Nomor : 00786 An Effendi Noor yang terletak di Kel. Baharu Selatan RT.05 dijual oleh para penggugat untuk menutup kerugian yang diterima penggugat. Baik melalui Lelang/Dibawah Tangan.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|