Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.770.397,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar 49.998.500,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 30.771.897,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 05993 Tanggal 20-08-2014 dan SPPFBT Nomor 590/174/stg/2007/2016yang terletak di Desa Semayap Kalimantan Selatan an. Anwar Bachtiar. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|