Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H 1.RUSDI Bin SUDIRMAN
2.SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-92/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Bin SUDIRMAN[Penahanan]
2SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Kemakmuran Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana berupa “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

Bahwa berawal pada saat Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR dihubungi oleh Sdr. AGUS (DPO) melalui telpon dan chat whatsapp dimana Sdr. AGUS (DPO) meminta dicarikan/ dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya  Terdakwa II SUGIONO Als GIO menghubungi Sdr. KOKOH (DPO) dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO mengajak Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN untuk mengambil uang sejumlah Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ke pasar kemakmuran dan mentransfernya kepada Sdr. KOKOH (DPO) melalui BRILINK, selanjutnya Sdr. KOKOH (DPO) mengirimkan foto lokasi ranjau/ tempat dimana diletakkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II SUGIONO Als GIO, kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO dan Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN menuju ke lokasi dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri bungkus berupa minuman sachet.

Bahwa kemudian datang Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP anak dari ALBERT VILLE yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya di depan areal Pasar Kemakmuran Saksi RENO RENALDI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR SUDIRMAN yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor akan tetapi Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sedangkan terhadap Terdakwa II SUGIONO Als GIO berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO dimasukkan kedalam mobil dan dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN hingga pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 01.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN di Jalan Bima Gg. Nurul Islam RT. 11 RW. 22 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di dalam rumah Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat isap/bong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah potongan selang palstik, selanjutnya Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP anak dari ALBERT VILLE menanyakan terkait narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO menjelaskan telah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam mobil opsnal tepatnya di bawah kursi pada saat diamankan di dalam mobil dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kursi yang sebelumnya diduduki oleh Terdakwa II SUGIONO Als GIO, selanjutnya Para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0418 tanggal 6 Mei 2024 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt.  M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Kemakmuran Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana berupa  “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada saat Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP anak dari ALBERT VILLE yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR SUDIRMAN, selanjutnya di depan areal Pasar Kemakmuran Saksi RENO RENALDI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR SUDIRMAN yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor akan tetapi Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sedangkan terhadap Terdakwa II SUGIONO Als GIO berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO dimasukkan kedalam mobil dan dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN hingga pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 01.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN di Jalan Bima Gg. Nurul Islam RT. 11 RW. 22 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di dalam rumah Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat isap/bong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah potongan selang palstik, selanjutnya Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP anak dari ALBERT VILLE menanyakan terkait narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO menjelaskan telah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam mobil opsnal tepatnya di bawah kursi pada saat diamankan di dalam mobil dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kursi yang sebelumnya diduduki oleh Terdakwa II SUGIONO Als GIO, selanjutnya Para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0418 tanggal 6 Mei 2024 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt.  M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bima Gg. Jambu Desa Baharu Utara Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana berupa  “Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa berawal pada saat Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NUR mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. KOKOH (DPO) dengan membeli secara online pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 19.00 Wita dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diranjau di Jalan Mandin Desa Semayap Kab. Kotabaru tepatnya di bawah batu pondasi rumah sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berpatungan antara Terdakwa I RUSDI dan Terdakwa II SUGIONO dengan masing-masing terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sekira jam 21.00 Wita di Jalan Bima Gg. Jambu Desa Baharu Utara Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di dalam rumah Tersangka I RUSDI kemudian Terdakwa II SUGIONO Als GIO menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu berupa alat isap/bong beserta pipet kaca, selanjutnya setelah semua siap, Terdakwa II RUSDI Bin SUDIRMAN memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca dan membakar narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh, selanjutnya Terdakwa II RUSDI Bin SUDIRMAN memasang pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke sedotan plastik yang tersambung dengan bong, kemudian Terdakwa II RUSDI Bin SUDIRMAN langsung mengisap sedotan plastik yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok secara bergantian sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) kali isapan.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0418 tanggal 6 Mei 2024 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt.  M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Surat Pemeriksaan Narkoba darii Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru Nomor: SKPN/148/IV/2024/SIDOKKES tanggal 17 April 2024 atas nama urine SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SOFI INDRIANA. M selaku Dokter Penanggung Jawab Laboraturium dinyatakan hasilnya adalah Methampihetamine positif.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Surat Pemeriksaan Narkoba darii Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru Nomor: SKPN/150/IV/2024/SIDOKKES tanggal 17 April 2024 atas nama urine RUSDI Bin SUDIRMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SOFI INDRIANA. M selaku Dokter Penanggung Jawab Laboraturium dinyatakan hasilnya adalah Methampihetamine positif.

Bahwa para terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I RUSDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIONO Als GIO Bin (Alm) ANWAR NOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya