Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. SOLEH BiN (Alm) JUWITIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-45/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEH BiN (Alm) JUWITIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jl Kampung baru RT 2 RW 1 Ds Serongga Kec Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

------- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA di jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN Yang mana penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba polres kotabaru dengan jumlah personel 5 orang yang mana diantaranya dilakukan oleh saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI BIN AGUS CAHYONO serta seorang tokoh Masyarakat yaitu saksi SAHLIANSYAH BIN SURIANSYAH --------------------------------------------------------

------ Bahwa Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN, ditemukan bukti berupa 15 (Lima Belas) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat tujuh) gram / dengan berat bersih 1,47 (satu koma empat tujuh), 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) buah Plastik Klip kosong, 1 (satu) buah tempat obat salep warna orange, 1 (satu) buah tempat alat tulis warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna silver --------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari MR X (DPO) yang mana terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN sudah membeli sebanyak 2 kali yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Awal desember 2023 diletakan diranjau di Jl Kodeco Batulicin Tanah Bumbu sebanyak 1 paket dengan harga Rp.1.800.000 yang terdakwa dp diawal sebesar Rp 1.200.000 dan sisa pelunasan Ketika sudah sebagian laku terjual.
  2. Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 09.00 Wita di ranjau di Jl Kodeco Batulicin Tanah Bumbu sebanyak Rp.5.050.000 yang terdakwa Dp diawal sebesar Rp. 2.000.000 dan sisa pelunasan ketika  sebagian sudah laku terjual

------ Bahwa selain itu terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN telah menjual jenis sabu tersebut kepada temanya yaitu SABAR (DPO) sebanyak satu kali Dan EKO (DPO) sebanyak dua kali Dengan keuntungan Rp 50.000.000 perpaketnya, yang mana penjualan tersebut dapat diurakan secara rinci sebagai berikut:------------------------------------

  1. Kepada SABAR (DPO) pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru
  2. Kepada EKO (DPO),  yang pertama kalinya sekira awal bulan desember 2023 dirumah terdakwa jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru dan yang kedua kalinya pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru

------ Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM nomor PP.01.01.22A1.12.23.1111.LP tanggal 28 desember 2023 yang ditandatangani oleh ANNISA DYAH LESTARI S.farm Apt., M.pharm.Sci terhadap sample yang diperoleh dari barang bukti yang dimiliki SOLEH BIN ALM JUWITIN positif mengandung metamfetamina sedangkan terhadap tes urin terdakwa dalam Surat keterangan Kesehatan khusus tes narkotik psikotropik dan zat adiktif yang dikeluarkan RSUD Pangeran Jaya Sumitra dengan nomor: 2403050076/sk-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 yang di tandatangani oleh dr. Betti Bettavia H,P,Sp.PK tanggal 5 maret 2024 dinyatakan negatif mengandung metafetamin ---------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan,mdan menguasai jenis sabu dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman tersebut-----------------------------------------------------

------- Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika--

---------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 03.00 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jl Kampung baru RT 2 RW 1 Ds Serongga Kec Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 17 desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA di jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN -----------------------------------------

------- Bahwa penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba polres kotabaru dengan jumlah personel 5 orang yang mana diantaranya dilakukan oleh saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI BIN AGUS CAHYONO serta seorang tokoh Masyarakat yaitu saksi SAHLIANSYAH BIN SURIANSYAH -------------------------------------------

------ Bahwa Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN, ditemukan bukti berupa 15 (Lima Belas) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat tujuh) gram / dengan berat bersih 1,47 (satu koma empat tujuh), 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) buah Plastik Klip kosong, 1 (satu) buah tempat obat salep warna orange, 1 (satu) buah tempat alat tulis warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna silver --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari MR X (DPO) yang mana terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN sudah membeli sebanyak 2 kali yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Awal desember 2023 diletakan diranjau di Jl Kodeco Batulicin Tanah Bumbu sebanyak 1 paket dengan harga Rp.1.800.000 yang terdakwa dp diawal sebesar Rp 1.200.000 dan sisa pelunasan Ketika sudah sebagian laku terjual.
  2. Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 09.00 Wita di ranjau di Jl Kodeco Batulicin Tanah Bumbu sebanyak Rp.5.050.000 yang terdakwa Dp diawal sebesar Rp. 2.000.000 dan sisa pelunasan ketika  sebagian sudah laku terjual

------ Bahwa selain itu terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN telah menjual jenis sabu tersebut kepada temanya yaitu SABAR (DPO) sebanyak satu kali Dan EKO (DPO) sebanyak dua kali Dengan keuntungan Rp 50.000.000 perpaketnya, yang mana penjualan tersebut dapat diurakan secara rinci sebagai berikut:------------------------------------------------------

  1. Kepada SABAR (DPO) pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru
  2. Kepada EKO (DPO),  yang pertama kalinya sekira awal bulan desember 2023 dirumah terdakwa jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru dan yang kedua kalinya pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN jl kampung baru RT 2 RW 1 Desa serongga Kec Kelumpang Hilir Kab Kotabaru

------ Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM nomor PP.01.01.22A1.12.23.1111.LP tanggal 28 desember 2023 yang ditandatangani oleh ANNISA DYAH LESTARI S.farm Apt., M.pharm.Sci terhadap sample yang diperoleh dari barang bukti yang dimiliki SOLEH BIN ALM JUWITIN positif mengandung metamfetamina -------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan,mdan menguasai jenis sabu dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman tersebut-----------------------------------------------------

------- Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa SOLEH BIN ALM JUWITIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika--

Pihak Dipublikasikan Ya