Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. SAID ZAINI DAHLAN Als SAID Bin SAID MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-91/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID ZAINI DAHLAN Als SAID Bin SAID MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SAID ZAINI DAHLAN Als SAID Bin SAID MULYADI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Teras Polsek Pamukan Selatan Desa Talusi Kec.Pamukan Selatan Kab.Kotabaru tepatnya di Teras Polsek Pamukan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 05.30 wita di Desa Rampa Cengal Kec.Pamukan Selatan Kab.Kotabaru tepatnya di Pelabuhan Kapal saat itu terdakwa melakukan penangkapan terhadap Sdr.SAFARUDIN Als ACONG yang baru saja selesai mengambil 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bersama saksi BRIPKA ANUNG ANJAWI membawa Sdr.SAFARUDIN Als ACONG dan 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu ke Pos Polisi Desa Tanjung Samalantakan Kec.Pamukan Selatan Kab.Kotabaru yang ditempuh dengan menggunakan Perahu balapan selama 45 (empat puluh lima) menit dan sesampainya di Pos Polisi kemudian sebelum terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di hadapan Sdr.SAFARUDIN Als ACONG saat itu terdakwa sempat menyisihkan sebanyak 4 (empat) paket yang kemudian terdakwa simpan di dalam tas selempang yang terdakwa gunakan saat itu dan setelah itu baru kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna coklat di hadapan Sdr.SAFARUDIN Als ACONG dan saat itu berisi 7 (tujuh) paket sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna merah dan setelah itu terdakwa ijin kepada teman terdakwa untuk ke WC dengan alasan ingin mandi dan sesampainya di WC kemudian terdakwa mengonsumsi sebagian dari paketan sabu yang telah terdakwa ambil dan setelah itu terdakwa kembali bergabung dengan teman terdakwa selanjutnya sekitar jam 08.00 wita rekan terdakwa yang bernama BRIPDA DANA ada datang untuk membantu terdakwa dan BRIPKA ANUNG ANJAWI membawa Sdr.SAFARUDIN Als ACONG ke Polsek sekitar jam 10.00 wita terdakwa dan rekan terdakwa sampai di Polsek Pamukan Selatan kemudian langsung menyerahkan Sdr.SAFARUDIN Als ACONG dan barang buktinya kepada Kanit Reskrim saksi AIPDA NURKANTO dan Kapolsek saksi IPTU EDI SUPRATMAN dan sekitar jam 14.30 wita pada saat terdakwa sedang duduk di Teras Polsek kemudian terdakwa didatangi oleh saksi Edi dan saksi Nurkanto dan menanyakan kepada terdakwa sisa barang dari barang bukti milik Sdr.SAFARUDIN Als ACONG kemudian saat itu terdakwa mengatakan tidak ada lagi selanjutnya para saksi memeriksa tas selempang yang terdakwa gunakan saat itu dan pada saat diperiksa kemudian ditemukan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan enam) gram , 1 (satu) buah pipet kaca , 1 (satu) buah ujung selang rokok arab yang terbuat dari plastik mika , 1 (satu) buah stik permen warna kuning , 1 (satu) buah korek api / mancis warna merah yang digunakan sebagai kompor dan 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam selanjutnya terdakwa diamankan oleh Bapak Kapolsek dan dibawa menuju ke Polres Kotabaru diserahkan kepada Unit Propam dan Unit Narkoba untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 4 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan enam) gram, untuk 1 (satu) lembar plastic klip seberat 0,10 (nol koma satu ) gram x 4 (empat) lembar jadi 0,40(nol koma empat nol) gram sehingga berat kotor ,86 (nol koma delapan enam) gram,– berat plastic klip seberat 0,40 (nol koma empat) gram di dapat berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0773 tanggal 09 Juli 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian mengandung Metamfetamina positif sehingga contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

 

 

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa terdakwa SAID ZAINI DAHLAN Als SAID Bin SAID MULYADI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Pos Polisi Desa Tanjung Samalantakan Kec.Pamukan Selatan Kab.Kotabaru tepatnya di dalam WC atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu terakhir kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 07.00 wita di Pos Polisi Desa Tanjung Samalantakan Kec.Pamukan Selatan Kab.Kotabaru tepatnya di dalam WC dengan cara terdakwa menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi sabu yang selalu terdakwa bawa di dalam tas terdakwa kemudian setelah peralatan siap selanjutya terdakwa mengambil 1 (satu) paket kemudian memasukkan sedikit ke dalam pipet kaca dan sisa nya terdakwa simpan lagi di dalam tas terdakwa setelah itu terdakwa membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh kemudian terdakwa memasang 1 (satu) buah ujung selang rokok arab yang terbuat dari plastik mika dengan pipet kaca selanjutnya terdakwa mengisap ujung selang rokok arab layaknya seperti orang yang sedang merokok hingga 3 (tiga) kali isapan dan setelah itu terdakwa selesai dan menyimpan kembali peralatan di dalam tas terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0773 tanggal 09 Juli 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian mengandung Metamfetamina positif sehingga contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor: SKPN / 187 / VI / 2024, Tanggal  11 Juni 2024 atas nama urine SAID ZAINI DAHLAN Als SAID Bin SAID MULYADI dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya