Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. M.IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-42/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa M. IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 01:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di Jalan H Hasan Basri, RT.03 RW.01 , Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2023 yang dalam hal ini hari dan tanggal sudah tidak dapat ingat lagi oleh terdakwa M. IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH, seseorang yang bernama saudara “BOSQ” (DPO) menghubungi terdakwa melalui sambungan telepon guna menawari pekerjaan sebagai perantara jual beli sabu milik saudara “BOSQ” (DPO), selanjutnya terdakwa menerima dan menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian terdakwa mendapat arahan dari saudara “BOSQ” (DPO) melalui sambungan telepon apabila akan ada barang yang turun. 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 15:00 WITA terdakwa M. IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH mendapat arahan melalui sambungan telepon dari saudara “BOSQ” (DPO) untuk mengambil 1 (satu) kantong paket dibungkus bungkus makanan ringan yang sudah diranjau atau dalam hal ini diletakkan di Jalan Puteri Jaleha (Gunung Tempurung), Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Bahwa setelah itu sesuai arahan dari saudara “BOSQ” (DPO), terdakwa memecah 1 (satu) kantong paket tersebut menjadi 50 (lima puluh) bagian paket kecil, yang mana dalam hal ini dilakukan terdakwa dengan cara mengambil narkotika tersebut menggunakan sendok plastik kemudian narkotika tersebut dimasukkan ke klip plastik kecil dan setelah itu dipress menggunakan alat press, dan setelah itu terdakwa memberi nomor pada setiap klip plastik paket kecil tersebut. Bahwa dari 50 (lima puluh) bagian paket kecil tersebut, sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kecil sudah dijual ke pelanggan sesuai arahan dari saudara “BOSQ” (DPO) melalui sambungan telepon, yang mana dalam hal ini dilakukan terdakwa dengan cara diranjau atau dalam hal ini diletakkan disekitar Jalan Pangeran Hidayat, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa menggunakan Handphone merek OPPO warna hitam menghubungi saudara “BOSQ” (DPO) bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut sudah diranjau atau diletakkan sesuai arahan dari saudara “BOSQ” (DPO), kemudian dengan menggunakan Handphone merek REDMI warna biru terdakwa mengambil foto lokasi ranjau tersebut untuk dikirimkan ke saudara “BOSQ” (DPO). Bahwa diketahui terdakwa mendapat upah dari saudara “BOSQ” (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per 10 (sepuluh) paket dari hasil transaksi jual beli narkotika tersebut. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara di ranjau. Berdasarkan informasi tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa yakni di rumah mertua dari terdakwa yang beralamat di Jalan H Hasan Basri, RT.03 RW.01 , Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 06 / I / 2024 / Res Narkoba Tanggal 20 Januari dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP-Penggeledahan / 05 / I / 2024 / Res narkoba Tanggal 20 Januari 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi saksi MUZAQQI Alias ZAQI Bin (Alm) JUMALI yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 (empat koma delapan puluh) Gram dan berat bersih 2,40 (dua koma empat puluh) Gram, 1 (satu) buah alat press, 4 (empat) timbangan digital, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah toples, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 24 (dua puluh empat) potongan bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang /05/I/2024/Sat Resnarkoba, Tanggal 16 Desember 2023 diketahui 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat berat kotor 4,80 (empat koma delapan puluh) Gram dan berat bersih 2,40 (dua koma empat puluh) Gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.01.24.97 ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin yakni Drs.Leonard Duma,Apt.,MM Tanggal 31 Januari 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa M. IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 01:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di Jalan H Hasan Basri, RT.03 RW.01 , Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa M. IRWAN Als IWAN Bin (Alm) IBRAMSYAH sering melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara di ranjau. Berdasarkan informasi tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa yakni di rumah mertua dari terdakwa yang beralamat di Jalan H Hasan Basri, RT.03 RW.01 , Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 06 / I / 2024 / Res Narkoba Tanggal 20 Januari dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP-Penggeledahan / 05 / I / 2024 / Res narkoba Tanggal 20 Januari 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi saksi MUZAQQI Alias ZAQI Bin (Alm) JUMALI yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 (empat koma delapan puluh) Gram dan berat bersih 2,40 (dua koma empat puluh) Gram, dengan rincian bahwa untuk yang  14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam lemari baju di tempat tinggal terdakwa yakni di rumah mertua dari terdakwa dan untuk 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu ditemukan disekitar Jalan Silver Kotabaru, Jalan SMP 5 Kotabaru, dan Jalan Jendral Sudirman Kotabaru yang mana ke 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dalam kondisi sudah diranjau oleh terdakwa, dan kemudian di tempat tinggal terdakwa yakni di rumah mertua dari terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat press, 4 (empat) timbangan digital, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah toples, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 24 (dua puluh empat) potongan bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang /05/I/2024/Sat Resnarkoba, Tanggal 16 Desember 2023 diketahui 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat berat kotor 4,80 (empat koma delapan puluh) Gram dan berat bersih 2,40 (dua koma empat puluh) Gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.01.24.97 ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin yakni Drs.Leonard Duma,Apt.,MM Tanggal 31 Januari 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya