Dakwaan |
- Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 22.25 wita di desa Tegalrejo kecamatan kelumpang hilir di jalan A. Yani Rt 14 Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir Kalimantan Selatan telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana tipiring, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda Kotabaru No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol yang dilakukan oleh terdakwa yaitu SUHAYA ASGAR Bin AUN berupa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas Polsek Kelumpang Hilir pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir pada hari Senin tanggal 11 September 2023.
- Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Tegalrejo Rt. 14 Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru.
- Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hilir yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 36 (Tiga Puluh Enam) buah botol Anggur Merah merk Orang Tua, 3 (Tiga) buah botol Bir Putih merk Bintang.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 36 (Tiga Puluh Enam) buah botol Anggur Merah Merk Orang Tua,
- 3 (Tiga) buah botol Bir Putih merk Bintang.
- Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda kotabaru No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol |