Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa DIMAS SATRIA ARFIANDIKA Als DIMAS Bin JUJUR ARIF BASUKI pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 02:30 WITA di Jalan Kusuma Negara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya didepan Twin Cafe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukā, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 21:00 WITA terdakwa DIMAS SATRIA ARFIANDIKA Als DIMAS Bin JUJUR ARIF BASUKI ingin mengantarkan temannya mengambil sepeda motor di Desa Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, yang mana pada saat itu terdakwa juga membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang warna coklat dan kumpangnya warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. selanjutnya sewaktu dalam perjalanan terdakwa melihat temannya yang sedang berkumpul dan meminum minuman beralkohol dan atas hal tersebut terdakwa bersama temannya gabung berkumpul dan ikut minum-minuman keras. Kemudian pada pukul 02:20 WITA terdakwa dan teman-temannya yang sedang berkumpul tersebut membubarkan diri dan menuju rumah masing-masing.
- Bahwa sewaktu perjalanan pulang tersebut, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk tersebut kemudian jatuh dari sepeda motor tersebut tepatnya di jalan Kusuma Negara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau bertepat di Twin Cafe, yang mana pada saat itu Anggota Polisi yang mengetahui kejadian tersebut, dalam hal ini Saksi M.HADYAN ALI OGEN S Als OGEN, Saksi MUHAMMAD IQRA NUL YAKIN Als IQRA, dan Saksi SAMSURI ALAM Alias SAMSURI langsung menolong terdakwa, dan sewaktu menolong tersebut diketahui ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang warna coklat dan kumpangnya warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan Surat Perintah Penggledahan Badan Dan Atau Pakaian Nomor : SP.Dah/18/V/RES.1.24./2024/Reskrim, Tanggal 19 Mei 2024, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang warna coklat dan kumpangnya warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang warna coklat dan kumpangnya warna coklat yang dalam hal ini terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dan kedua senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951------------------------------------------------------------------------------- |