Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Ktb Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H. RIJALI HADI Als RIJAL Bin JUHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-55/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJALI HADI Als RIJAL Bin JUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa RIJALI HADI Als RIJAL Bin JUHRI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di jalan Padat Karya II Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dipinggir jalan, dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi Alfredo dan saksi Rizky yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.15 bertempat di jalan Padat Karya II Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dipinggir jalan, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, selanjutnya para saksi menanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. XXX (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 23 Februari 2024 Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0181 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian an. Ghea Chalida Andita, S.Fram, Apt. (Sebagaimana terlampir dalam berkas) barang bukti yang berupa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I  Nomor urut 61  lampiran dalam Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa RIJALI HADI Als RIJAL Bin JUHRI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di jalan Meranti Putih Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah sdr. Parno (DPO), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Bersama-sama dengan sdr. Parno (DPO) dan sdr. Muhklis (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan peralatan milik sdr. Parno (DPO), selanjutnya cara mengonsumi narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan duduk di salah satu kamar rumah sdr. Parno (DPO) dimana sdr. Parno (DPO) duduk disebelah kanan terdakwa dan sdr. Muhklis (DPO) duduk disebelah kiri terdakwa, kemudian yang merakit peralatan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu sdr. Muhklis (DPO), setelah selesai dirakit selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet lalu diserahkan kepada sdr. Parno (DPO) untuk menghisap narkotika jenis sabu tersebut dan cara menghisapnya melalui sedotan seperti orang merokok serta membakar narkotika jenis sabu yang berada didalam pipet kaca dengan korek api, kemudian sdr. Parno (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan sdr. Muhklis (DPO) menghisap sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa menghisap sebanyak 1 (satu) kali sehingga total masing-masing menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian yang terdakwa rasakan setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu badan terdakwa lebih segar dan menjadi semangat bekerja;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif Nomor : 2402120079/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama terdakwa RIJALI HADI Als RIJAL Bin JUHRI dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra yang ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia H.P, Sp.PK selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut : Gol Metamphetamine dan Amphetamine dengan Hasil (+) Positif;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki ijin dalam pengguna/mengonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 23 Februari 2024 Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0181 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian an. Ghea Chalida Andita, S.Fram, Apt. (Sebagaimana terlampir dalam berkas) barang bukti yang berupa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I  Nomor urut 61  lampiran dalam Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya