Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2024/PN Ktb | Fatriranil Jusar.,SH.,MH. | SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-45/O.3.12/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ----- Bahwa terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) SIDAYAR BIN YUYUNG (alm), kejadian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 01.00 wita (Malam Hari) , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 , kejadian bertempat di rumah saksi korban jalan Desa Tanjung Sungkai Rt 04 Rw 02 kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, perbuatan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm) masuk kedalam rumah saksi HASANANG Als H.SANA melalui jendela rumah bagian tengah sebelah kanan dan masuknya dengan cara merusak jendela tersebut terlebih dahulu yaitu pertama Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm) mencongkel bagian samping jendela sebelah kanan dengan menggunakan kayu jenis papan yang Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) temukan disekitar rumah tersebut, selanjutnya setelah jendela tersebut terbuka sedikit kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) congkel lagi jendela tersebut bagian bawah dengan menggunakan balok kayu yang juga Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) temukan di sekiar rumah sehingga akhirnya jendela terbuka seluruhnya setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) masuk kerumah saksi HASANANG tersebut melalui jendela yang terbuka, selanjutnya Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) menuju kamar saksi HASANANG dan saat Saksi Hasanang sedang tidur didalam kamar bersama dengan suami Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm), kemudian tiba-tiba Saksi HASANANG terbangun dari tidur dan melihat seseorang yaitu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) yang mengambil tanpa izin dengan cara menarik kalung emas milik Saksi HASANANG dan Saksi HASANANG lihat juga saat itu suami Saksi yaitu Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm) yang posisinya berbaring disamping saksi saksi HASANANG ) diatas tempat tidur dalam keadaan mulutnya ditutup oleh Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm) dengan menggunakan tangan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) , setelah itu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas yang Saksi HASANANG yang ada dilehernya dan pada Saat Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) mengambil kalung emas milik Saksi HASANANG yang menggantung dileher maka Saksi HASANANG terdiam karena Saksi takut dan Saksi HASANANG cuma berusaha mempertahankan kalung emas tersebut dengan cara memegang kalung tersebut agar tidak terlepas akan tetapi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik dengan paksa sehingga kalung emas tersebut terlepas dari tubuh Saksi HASANANG, dan pada saat kejadian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas yang menggantung dileher Saksi HASANANG sebanyak 2 (dua) kali yang mana untuk tarikan pertama kalung tersebut tidak putus/terlepas karena Saksi HASANANG berusaha mempertahankannya dengan memegang kalung kemudian tarikan yang kedua Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menariknya dengan kuat sehngga kalung terlepas dari leher Saksi, dan Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas milik Saksi dengan menggunakan tangan kirinya,Bahwa perbuatan kekerasannya Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas milik Saksi HASANANG yang menggantung dileher Saksi secara paksa, dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) saat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut seingat Saksi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menggunakan pakaian berwarna hitam.dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) tidak menggunakan penutup wajah atau topeng. Bahwa benar setelah kejadian Saksi HASANANG dan suami Saksi .BURHAN Bin CENGGA (Alm) langsung memeriksa keadaan rumah dan didapati jendela belakang rumah sebelah kiri dalam keadaan terbuka ,dan setelah diperiksa ternyata ada bekas congkelan sehingga jendela tersebut dapat dibuka Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) dengan Paksa, selanjutnya jarak antara tanah dengan jendela belakang rumah Saksi HASANANG sebelah kiri yang dibongkar terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) sekitar 1,5 (satu koma lima) meter sehingga untuk masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut pasti memanjatnya terlebih dahulu, dan kerusakan jendela Saksi yaitu bagian bawah jendela di congkel dengan menggunakan benda tumpul sehingga pengunci jendela terlepas dan terbukalah jendelanya, setelah terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) berhasil mengambil kalung emas milk Saksi kemudian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) melarikan diri melalui jendela belakang rumah sebelah kiri yang mana dari jendela tersebut juga terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) masuk kedalam rumah Saksi,Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) maka saksi HASANANG dan Saksi BURHAN melaporkan ke pihak yang berwenang Bahwa Total kerugian yang Saksi HASANANG alami dari kejadian pencurian dengan kekerasan yaitu untuk berat kalung emas tersebut 19 (Sembilan belas) gram dengan harga pergramnya Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk total harga kalung emas tersebut sebesar Rp.13.650.000.- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian emas yang Saksi beli ditoko emas “KURNIA” Kotabaru Atas perbuatan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) tersebut maka saksi HASANANG ALS H SANA BINTI KADA (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.13.650.000(tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )
------ Perbuatan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2e KUHPidana-------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--Bahwa terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) SIDAYAR BIN YUYUNG (alm),kejadian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 01.00 wita (Malam Hari) , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 , kejadian bertempat di rumah saksi korban jalan Desa Tanjung Sungkai Rt 04 Rw 02 kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhannya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang ,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm) masuk kedalam rumah saksi HASANANG Als H.SANA melalui jendela rumah bagian tengah sebelah kanan dan masuknya dengan cara merusak jendela tersebut terlebih dahulu yaitu pertama Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm) mencongkel bagian samping jendela sebelah kanan dengan menggunakan kayu jenis papan yang Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) temukan disekitar rumah tersebut, selanjutnya setelah jendela tersebut terbuka sedikit kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) congkel lagi jendela tersebut bagian bawah dengan menggunakan balok kayu yang juga Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) temukan di sekiar rumah sehingga akhirnya jendela terbuka seluruhnya setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) masuk kerumah saksi HASANANG tersebut melalui jendela yang terbuka, selanjutnya Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) menuju kamar saksi HASANANG dan saat Saksi Hasanang sedang tidur didalam kamar bersama dengan suami Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm), kemudian tiba-tiba Saksi HASANANG terbangun dari tidur dan melihat seseorang yaitu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) yang mengambil tanpa izin dengan cara menarik kalung emas milik Saksi HASANANG dan Saksi HASANANG lihat juga saat itu suami Saksi yaitu Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm) yang posisinya berbaring disamping saksi saksi HASANANG ) diatas tempat tidur dalam keadaan mulutnya ditutup oleh Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm) dengan menggunakan tangan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) , setelah itu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas yang Saksi HASANANG yang ada dilehernya dan pada Saat Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) mengambil kalung emas milik Saksi HASANANG yang menggantung dileher maka Saksi HASANANG terdiam karena Saksi takut dan Saksi HASANANG cuma berusaha mempertahankan kalung emas tersebut dengan cara memegang kalung tersebut agar tidak terlepas akan tetapi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik dengan paksa sehingga kalung emas tersebut terlepas dari tubuh Saksi HASANANG, dan pada saat kejadian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas yang menggantung dileher Saksi HASANANG sebanyak 2 (dua) kali yang mana untuk tarikan pertama kalung tersebut tidak putus/terlepas karena Saksi HASANANG berusaha mempertahankannya dengan memegang kalung kemudian tarikan yang kedua Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menariknya dengan kuat sehngga kalung terlepas dari leher Saksi, dan Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas milik Saksi dengan menggunakan tangan kirinya,Bahwa perbuatan kekerasannya Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik kalung emas milik Saksi HASANANG yang menggantung dileher Saksi secara paksa, dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) saat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut seingat Saksi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menggunakan pakaian berwarna hitam.dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) tidak menggunakan penutup wajah atau topeng. Bahwa benar setelah kejadian Saksi HASANANG dan suami Saksi .BURHAN Bin CENGGA (Alm) langsung memeriksa keadaan rumah dan didapati jendela belakang rumah sebelah kiri dalam keadaan terbuka ,dan setelah diperiksa ternyata ada bekas congkelan sehingga jendela tersebut dapat dibuka Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) dengan Paksa, selanjutnya jarak antara tanah dengan jendela belakang rumah Saksi HASANANG sebelah kiri yang dibongkar terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) sekitar 1,5 (satu koma lima) meter sehingga untuk masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut pasti memanjatnya terlebih dahulu, dan kerusakan jendela Saksi yaitu bagian bawah jendela di congkel dengan menggunakan benda tumpul sehingga pengunci jendela terlepas dan terbukalah jendelanya, setelah terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) berhasil mengambil kalung emas milk Saksi kemudian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) melarikan diri melalui jendela belakang rumah sebelah kiri yang mana dari jendela tersebut juga terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) masuk kedalam rumah Saksi,Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) maka saksi HASANANG dan Saksi BURHAN melaporkan ke pihak yang berwenang Bahwa Total kerugian yang Saksi HASANANG alami dari kejadian pencurian dengan kekerasan yaitu untuk berat kalung emas tersebut 19 (Sembilan belas) gram dengan harga pergramnya Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk total harga kalung emas tersebut sebesar Rp.13.650.000.- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian emas yang Saksi beli ditoko emas “KURNIA” Kotabaru Atas perbuatan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) tersebut maka saksi HASANANG ALS H SANA BINTI KADA (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.13.650.000(tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )
------ Perbuatan para terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUPidana--------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |