Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Ktb Fatriranil Jusar.,SH.,MH. 1.HARTA Bin RULAH (Alm)
2.ABDUL RASYID Bin KAHAR
3.M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-49/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fatriranil Jusar.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTA Bin RULAH (Alm)[Penahanan]
2ABDUL RASYID Bin KAHAR[Penahanan]
3M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :  

 ----- Bahwa  terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm) , terdakwa II  ABDUL RASYID Bin KAHAR dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)   secara bersama – sama ,   kejadian  pada  hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 21.30  wita    , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  Mei   Tahun    2024   , kejadian   bertempat  di dermaga yang berada di daerah Maniang Rt. 02 Desa Salino Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhannya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali dan sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras, perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,   perbuatan para  terdakwa   dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------------Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ menyerahkan Handphone kepada terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm) setelah di ancam dengan sebilah pisau, dan  saksi ABD ROZAQ Als RAJAD BIN H MU’MININ juga menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok New Apple Gold warna merah kepada Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR selanjutnya saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD di dorong oleh Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR  hingga tersandar di pagar jembatan dermaga dan  sangat merasa ketakutan pada saat di ancam oleh terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm)  dengan sebilah pisau yang ketika itu ditempelkan dileher, sehingga menyerahkan Handphone yang diminta terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm) , akibat dari  perbuatan para terakwa maka saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD BIN H MU’MININ  mengalami luka pada bagian bibir akibat benturan kepala Terdakwa  ABDUL RASYID setelah Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR  mengancam dengan sarung pisau dan mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang-orang perbuatan mereka  terdakwa tersebut, sementara peran terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) adalah bahwa terdakwa III mengetahui kejadian tersebut kepada orang disekitar tempat kejadian dan membiarkan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa I HARTA BIN RULLAH dan terdakwa IIABDUL RASYID BIN KAHAR dan  Terdakwa III  M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)  menyaksikan peristiwa tersebut sambil sesekali tertawa, selanjutnya  Terdakwa  HARTA mengambil Handphone dan Terdakwa  ABDUL RASYID mengambil rokok, lalu Terdakwa  HARTA dan Terdakwa  ABDUL RASYID serta terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm)  pergi dengan sepeda motor berboncengan  dengan Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR  dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)  menuju arah Kotabaru, kemudian  setelah para terdakwa pergi dan saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ    menceritakan peristiwa yang baru saja di alami saat itu kepada teman bernama  saksi RIAN dan  saksi ABOY, setelah itu saksi  AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY  dan  saksi  MUHAMMAD RIANDI As RIAN Bin MASRUHENG serta teman-teman  saksi  ABD ROZAQ ALS RAJAD lainnya mengejar para terdakwa tersebut dan saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY  dan MUHAMMAD RIANDI As RIAN  serta teman-teman lainnya berhasil mengejar dan mencegat para terdakwa di pinggir Jalan Raya Tanjung Serdang, kemudian saksi  AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY  dan saksi  RIAN serta teman-teman lainnya mengamankan para  Terdakwa  di pinggir jalan dan  saksi ABD ROZAQ  melapor ke Polsek Pulau Laut Tengah pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekitar jam 22.15 WITA  setelah teman-teman saksi ABD ROZAQ  berhasil mengamankan para terdakwa dan meminta bantuan petugas Kepolisian kemudian saksi HARI TRIANTO Bin SADIMAN   bersama dengan rekan-rekan dari Polsek Pulau Laut Tengah kemudian mendatangi tempat diamankannya para terdakwa  dan para terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan kepada saksi ABD ROZAQ  dan  semua Barang Bukti ternyata sempat dibuang oleh para terdakwa  yang berada tidak jauh dari tempat para terdakwa  diamankan, seperti Handphone milik saksi  ABD ROZAQ ALS RAJAD  dan pisau milik salah satu terdakwa , kemudian para terdakwa  beserta semua Barang Bukti lainnya dibawa petugas ke Polsek Pulau Laut Tengah bersama petugas mendatangi tempat ketiga Terdakwa  diamankan, setelah itu petugas menemukan semua Barang Bukti dan petugas kemudian membawa ketiga Terdakwa  beserta Barang Bukti ke Kantor Polsek Pulau Laut Tengah

Atas   perbuatan Para terdakwa   tersebut  maka  saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD    mengalami kerugian sebesar  Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) 

------ Perbuatan  para terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 368 Ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm) , terdakwa II  ABDUL RASYID Bin KAHAR dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)   secara bersama – sama ,   kejadian  pada  hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 21.30  wita    , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  Mei   Tahun    2024   , kejadian   bertempat  di dermaga yang berada di daerah Maniang Rt. 02 Desa Salino Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhannya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil suatu barang. yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum Pencurian yang dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih ,   perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------------Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ menyerahkan Handphone kepada terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm) setelah di ancam dengan sebilah pisau, dan  saksi ABD ROZAQ Als RAJAD BIN H MU’MININ juga menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok New Apple Gold warna merah kepada Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR selanjutnya saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD di dorong oleh Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR  hingga tersandar di pagar jembatan dermaga dan  sangat merasa ketakutan pada saat di ancam oleh terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm)  dengan sebilah pisau yang ketika itu ditempelkan dileher, sehingga menyerahkan Handphone yang diminta terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm) , akibat dari  perbuatan para terakwa maka saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD BIN H MU’MININ  mengalami luka pada bagian bibir akibat benturan kepala Terdakwa  ABDUL RASYID setelah Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR  mengancam dengan sarung pisau dan mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang-orang perbuatan mereka  terdakwa tersebut, sementara peran terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) adalah bahwa terdakwa III mengetahui kejadian tersebut kepada orang disekitar tempat kejadian dan membiarkan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa I HARTA BIN RULLAH dan terdakwa IIABDUL RASYID BIN KAHAR dan  Terdakwa III  M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)  menyaksikan peristiwa tersebut sambil sesekali tertawa, selanjutnya  Terdakwa  HARTA mengambil Handphone dan Terdakwa  ABDUL RASYID mengambil rokok, lalu Terdakwa  HARTA dan Terdakwa  ABDUL RASYID serta terdakwa I  HARTA Bin RULAH (Alm)  pergi dengan sepeda motor berboncengan  dengan Terdakwa  II  ABDUL RASYID Bin KAHAR  dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm)  menuju arah Kotabaru, kemudian  setelah para terdakwa pergi dan saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ    menceritakan peristiwa yang baru saja di alami saat itu kepada teman bernama  saksi RIAN dan  saksi ABOY, setelah itu saksi  AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY  dan  saksi  MUHAMMAD RIANDI As RIAN Bin MASRUHENG serta teman-teman  saksi  ABD ROZAQ ALS RAJAD lainnya mengejar para terdakwa tersebut dan saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY  dan MUHAMMAD RIANDI As RIAN  serta teman-teman lainnya berhasil mengejar dan mencegat para terdakwa di pinggir Jalan Raya Tanjung Serdang, kemudian saksi  AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY  dan saksi  RIAN serta teman-teman lainnya mengamankan para  Terdakwa  di pinggir jalan dan  saksi ABD ROZAQ  melapor ke Polsek Pulau Laut Tengah pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekitar jam 22.15 WITA  setelah teman-teman saksi ABD ROZAQ  berhasil mengamankan para terdakwa dan meminta bantuan petugas Kepolisian kemudian saksi HARI TRIANTO Bin SADIMAN   bersama dengan rekan-rekan dari Polsek Pulau Laut Tengah kemudian mendatangi tempat diamankannya para terdakwa  dan para terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan kepada saksi ABD ROZAQ  dan  semua Barang Bukti ternyata sempat dibuang oleh para terdakwa  yang berada tidak jauh dari tempat para terdakwa  diamankan, seperti Handphone milik saksi  ABD ROZAQ ALS RAJAD  dan pisau milik salah satu terdakwa , kemudian para terdakwa  beserta semua Barang Bukti lainnya dibawa petugas ke Polsek Pulau Laut Tengah bersama petugas mendatangi tempat ketiga Terdakwa  diamankan, setelah itu petugas menemukan semua Barang Bukti dan petugas kemudian membawa ketiga Terdakwa  beserta Barang Bukti ke Kantor Polsek Pulau Laut Tengah

Atas   perbuatan Para terdakwa   tersebut  maka  saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD    mengalami kerugian sebesar  Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) 

------ Perbuatan  para terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1)  ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya