Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SYAHRUDIN NOOR Bin (Alm) DARMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Putri Jaleha RT. 010 RW. 001 Kelurahan Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan rumah saksi Izehar setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Firmansyah Als Firman Bin (Alm) Yunus Ibrahim, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa melintas didepan saksi korban dan para saksi yaitu saksi Izehar dan saksi Sugiyanto, kemudian tidak lama terdakwa menghampiri saksi korban dan berbicara ”KITA LANJUTKAN KAH MASALAH YANG KEMARIN?” dan saksi korban menjawab ”BUJURAN KAH?” setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dapur yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya, dan terdakwa langsung mengejar saksi korban, selanjutnya saksi korban berlari kearah tugu dan terdakwa mengikuti arah saksi korban namun karena kewalahan terdakwa kembali kepangkalan ojek untuk mengambil motor, lalu saksi korban membawa sebilah kayu kurang lebih sepanjang 1,5 meter ke pangkalan ojek, setelah itu Saksi korban bertemu kembali dengan terdakwa, selanjutnya saksi korban memukul terdakwa tepat mengenai bahu terdakwa, kemudian saksi korban mundur karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur untuk menghindari serangan senjata tajam jenis pisau dapur dan saksi korban terjatuh sehingga terdakwa langsung menyerang saksi korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur tepat mengarah ke bagian perut Saksi korban, kemudian saksi korban menangkis menggunakan tangan sebelah kiri, sehingga akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek pada bagian lengan bawah sebelah kiri;
- Bahwa niat awal terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau untuk menjaga diri terdakwa dari segala ancaman yang mengancam pada diri terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Firmansyah mengalami luka pada lengan sebelah kiri, terdapat luka terbuka berupa luka robek dengan panjang luka delapan sentimeter, lebar luka dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter dengan dasar luka berupa otot disebabkan akibat benda tajam sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Visum hasil pemeriksaan terhadap saksi FIRMANSYAH (Alm) YUNUS IBRAHIM dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA dengan nomor : 445/ 33/ IV/ IGD/ 2024, tanggal 13 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. M.Rosyhan.S.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----- |