Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H BEDDU BIN SAHABUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEDDU BIN SAHABUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------“Bahwa ia terdakwa BEDDU Bin SAHABUDDIN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 wita di Desa Tanjung kunyit Rt.03 Rw.02 kec.Pulau Laut Tanjung Selayar Kab.Kotabaru tepatnya didalam rumah Terdakwa  atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Berawal Pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 wita  petugas kepolisian Polsek Pulau Laut Barat yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berada di di Desa Tanjung kunyit Rt.03 Rw.02 kec.Pulau Laut Tanjung Selayar Kab.Kotabaru, disana petugas kepolisian dengan menujukan surat perintah tugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, yang disaksikan anggota keluarga Terdakwa yakni saksi BEDI dalam penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu ,1 (satu) buah buah bong dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic dan 1 (satu) buah hanphone Merk OPPO P 58 warna hitam yang ditemukan berada didalam laci meja kerja dalam ruangan kerja dalam rumah milik terdakwa, dan terdakwa akui bahwa barang tersebut miliknya.
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari EDO (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis Sabu dari  EDO (DPO) pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 Skj.15.00 wita tersebut sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah).
  • dengan cara ranjau yaitu Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Skj.10.00 wita Terdakwa menelphone EDO (DPO) untuk pesan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dan dijawab EDO (DPO) “ok” dan barang siap sore hari) kemudian Skj.14.00 wita Terdakwa telephone lagi EDO (DPO) menanyakan perihal pesanan Terdakwa tadi dan dijawab EDO (DPO) barang siap dan Terdakwa disuruh transfer uang ke rekening yang diberikan EDO (DPO) sebanyak 2.000.000.-(dua juta rupiah) setelah Terdakwa transfer uangnya kemudian tidak berapa lama Terdakwa ditelephone oleh EDO (DPO) barang ambil didesa tata Mekar dan dijelaskan EDO (DPO) juga letak posisi barangnya karena sistem penjualan EDO (DPO) tidak langsung bertemu tetapi sistem ranjau kemudian Skj.15.00 wita Terdakwa berada didesa tata mekar untuk mengambil barang narkotika jenis Sabu
  • cara Terdakwa mengkonsumsi Sabu tersebut pertama Terdakwa harus membikin alat hisap berupa bong setelah bong tersebut jadi kemudian bong tersebut Terdakwa isikan air setelah itu bong tersebut di sambungkan dengan pipet kaca setelah itu pipet tersebut Terdakwa isi dengan Sabu dan setelah lengkap terpasang semua kemudian Terdakwa bakar Sabu yang berada di dalam pipet dengan menggunakan korek api setelah sabu terbakar kemudian mengeluarkan asap dan sabu tersebut Terdakwa isap melalui sedotan yang sudah terpasang di bong tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0289 Tanggal 2O Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0275.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo 132  U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------------“ Bahwa ia terdakwa BEDDU Bin SAHABUDDIN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 wita di Desa Tanjung kunyit Rt.03 Rw.02 kec.Pulau Laut Tanjung Selayar Kab.Kotabaru tepatnya didalam rumah Terdakwa  atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 wita  petugas kepolisian Polsek Pulau Laut Barat yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berada di di Desa Tanjung kunyit Rt.03 Rw.02 kec.Pulau Laut Tanjung Selayar Kab.Kotabaru, disana petugas kepolisian dengan menujukan surat perintah tugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, yang disaksikan anggota keluarga Terdakwa yakni saksi BEDI dalam penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu ,1 (satu) buah buah bong dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic dan 1 (satu) buah hanphone Merk OPPO P 58 warna hitam yang ditemukan berada didalam laci meja kerja dalam ruangan kerja dalam rumah milik terdakwa, dan terdakwa akui bahwa barang tersebut miliknya.
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari EDO (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis Sabu dari  EDO (DPO) pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 Skj.15.00 wita tersebut sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah).
  • dengan cara ranjau yaitu Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Skj.10.00 wita Terdakwa menelphone EDO (DPO) untuk pesan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dan dijawab EDO (DPO) “ok” dan barang siap sore hari) kemudian Skj.14.00 wita Terdakwa telephone lagi EDO (DPO) menanyakan perihal pesanan Terdakwa tadi dan dijawab EDO (DPO) barang siap dan Terdakwa disuruh transfer uang ke rekening yang diberikan EDO (DPO) sebanyak 2.000.000.-(dua juta rupiah) setelah Terdakwa transfer uangnya kemudian tidak berapa lama Terdakwa ditelephone oleh EDO (DPO) barang ambil didesa tata Mekar dan dijelaskan EDO (DPO) juga letak posisi barangnya karena sistem penjualan EDO (DPO) tidak langsung bertemu tetapi sistem ranjau kemudian Skj.15.00 wita Terdakwa berada didesa tata mekar untuk mengambil barang narkotika jenis Sabu
  • cara Terdakwa mengkonsumsi Sabu tersebut pertama Terdakwa harus membikin alat hisap berupa bong setelah bong tersebut jadi kemudian bong tersebut Terdakwa isikan air setelah itu bong tersebut di sambungkan dengan pipet kaca setelah itu pipet tersebut Terdakwa isi dengan Sabu dan setelah lengkap terpasang semua kemudian Terdakwa bakar Sabu yang berada di dalam pipet dengan menggunakan korek api setelah sabu terbakar kemudian mengeluarkan asap dan sabu tersebut Terdakwa isap melalui sedotan yang sudah terpasang di bong tersebutBahwa terdakwa tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam penggunaan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 2403130047 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DIANA SITOHANG, Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap BEDDU positif mengandung  METAPHETAMINE dan AMPHETAMINE.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0289 Tanggal 2O Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0275.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------------Perbuatan ia terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a  U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya