Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2023/PN Ktb ALFIANUS RUNGO M.ALI Bin JAMADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 46/Pid.C/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / / X / 2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALFIANUS RUNGO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ALI Bin JAMADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, skj 09.30 wita. Pada hari
Senin tanggal 02 Oktober 2023 Skj. 09.30 wita, Sebelumnya berdasarkan
informasi masyarakat bahwa Sdr M.ALI Bin JAMADO sering melakukan
transaksi jual beli miras/ minuman beralkohol di tempat tinggalnya di Desa teluk
taminag rt 002 rw 001 Kec.Pulau Laut Tanjung Selayar kab. Kotabaru
berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota polsek mendatangi tempat
tinggal terlapor dan didapati memang benar terlapor menyimpan miras yang
saat itu di temukan 12 (dua belas ) buah botol anggur merek orang Tua yang
mana minuman keras tersebut adalah sisa dari penjualan yang dilkaukan
terlapor selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Luat
barat guna proses hukum lebih lanjut.. diketahui adanya Pelanggaran Pasal 22
ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kab Kotabaru No.1 Tahun 2018 Tentang
Pengendalia ndan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh
Terdakwa yaitu M.ALI Bin JAMADO

b. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari M.ALI Bin
JAMADO Gar Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kab Kotabaru No.1
Tahun 2018 Tentang Pengendalia ndan Pengawasan Minuman Beralkohol .
c. Bahwa diketahui terdakwa M.ALI Bin JAMADO sudah melakukan Pelanggaran
Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kab Kotabaru No.1 Tahun 2018
Tentang Pengendalia ndan Pengawasan Minuman Beralkohol.
d. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
12 (Dua Belas) buah botol Anggur Merah merk Orang Tua
Alasan Terdakwa menjadi pedagang Miras untuk menambah penghasilan
harian.
.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pelanggaran
Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kab Kotabaru No.1 Tahun 2018 Tentang
Pengendalia ndan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya