Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. DIMAS SATRIA ARFIANDIKA Als DIMAS Bin JUJUR ARIF BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SATRIA ARFIANDIKA Als DIMAS Bin JUJUR ARIF BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa DIMAS SATRIA ARFIANDIKA Als DIMAS Bin JUJUR ARIF BASUKI pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 02:30 WITA di Jalan Kusuma Negara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya didepan Twin Cafe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukā€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya