Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Ktb KT. FIRNANDA PRAMUDYA RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.3.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2025, bertempat di Jl. raya tanjung serdang kec.pulau laut tengah,Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di rumah kediamannya, menanggapi informasi tersebut anggota Satuan Narkoba melakukan pengintaian dan penangkapan pada Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Desa Mekarpura Rt.05 Rw.02 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru tepatnya rumah kontrakan Terdakwa. RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan  Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 12,16 gram / berat bersih 8,76 gram), 1 (satu) Pack plastik klip kosong, 1 (satu) potongan kemasan Tisu warna hijau kuning, 1 (satu) lembar Tisu warna putih, 1 (satu) Toples plastik kecil bening, 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) Timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone merk Infinix warna biru gelap serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type force one warna hitam yang  etelah ditanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Agung, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
    • Pada bulan Februari 2025 hari dan tanggalnya terdakwa lupa, terdakwa menghubungi Sdr. Agung untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram selanjutnya Sdr. Agung menyuruh Terdakwa mengirimkan uang terlebih dahulu ke akun bank jago milik Sdr. Agung kemudian Terdakwa di arahkan ke darah Batulicin di sekitar Pal 6 dan lokasi di ranjau yang di kemas dengan plastik kresek warna hitam;
    • Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. AGUNG untuk membeli narkotika jenis sabu lagi sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 14 (empat belas) gram, kemudian Sdr. AGUNG meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke akun bank jago milik Sdr. AGUNG, selanjutnya Terdakwa di arahkan daerah Batulicin di dekat Pelabuhan fery batulicin sebelum POM Bensin dengan cara di ranjau dan di kemas dengan plastik kresek warna hitam
    • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Agung selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) paket dengan berat 14 (empat belas) gram kemudian membagi menjadi beberapa paket lagi menggunakan peralatan yang di temukan pada saat di tangkap, dan Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 (empat puluh) paket dan 2 (dua) paket besar, dengan yang sudah berhasil terjual adalah narkotika jenis sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dengan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya , yang mana Terdakwa di hubungi oleh Sdr. AGUNG jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dengan cara hutang, kemudian Terdakwa untu transaksi Terdakwa menyerahkan langsung ke orang tersebut karena jumlah narkotika jenis sabu banyak jika Terdakwa ranjau takut hilang sehingga Terdakwa memutuskan untuk langsung bertemu untuk di serahkan yaitu pada hari rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 01.00 wita di Jl. Raya Tanjung Serdang Kec.Pulau Laut Tengah Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan.
    • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu  tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat bersihnya 0,10 (nol koma satu nol) gram per plastik klipnya;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru  terhadap :
  • 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,35 (delapan koma tiga lima) gram – 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram di dapat berat bersih 7,95 (tujuh koma sembilan lima) gram;
  • 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,81 (tiga koma delapan satu) gram – 10 (sepuluh) plastik klip dengan berat kotor 3 (tiga) gram di dapat berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
  • Sehingga 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 12,76 (dua belas koma tujuh enam) gram – 12 (dua belas) plastik klip berat 3,4 (tiga koma empat) gram di dapat berat bersih 8,76 (delapan koma tujuh enam) gram.
  • Bahwa hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor : LHU.109.K.05.16.25.0278, tanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sdr. Rivai Endra Dwi Yulianto NIP 198707102015021001 menerangkan terhadap sampel BB yang disita dari Sdr. RORI ARIANTO als RORI Bin RONY YOHANES PANDE (sebagai Terdakwa) berupa : 1 (satu) amplop dengan Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram sabu yang telah di uji Positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika gol. I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Mekarpura Rt.05 Rw.02 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di rumah kediamannya, menanggapi informasi tersebut anggota Satuan Narkoba melakukan pengintaian dan penangkapan pada Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 20.00 wita di Desa Mekarpura Rt.05 Rw.02 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru tepatnya rumah kontrakan Terdakwa. RORI ARIANTO Als RORI Bin RONY YOHANES PANDE, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan  Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 12,16 gram / berat bersih 8,76 gram), 1 (satu) Pack plastik klip kosong, 1 (satu) potongan kemasan Tisu warna hijau kuning, 1 (satu) lembar Tisu warna putih, 1 (satu) Toples plastik kecil bening, 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) Timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone merk Infinix warna biru gelap serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type force one warna hitam yang  setelah ditanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Agung, berawal dari terdakwa menghubungi melalui chat whatsapp dan mengatakan kepada Sdr. Agung , Terdakwa menghubungi Sdr. Agung untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan untuk pembayaran juga Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke akun Bank Jago milik Sdr. Agung.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru  terhadap :
  • 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,35 (delapan koma tiga lima) gram – 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram di dapat berat bersih 7,95 (tujuh koma sembilan lima) gram;
  • 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,81 (tiga koma delapan satu) gram – 10 (sepuluh) plastik klip dengan berat kotor 3 (tiga) gram di dapat berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
  • Sehingga 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 12,76 (dua belas koma tujuh enam) gram – 12 (dua belas) plastik klip berat 3,4 (tiga koma empat) gram di dapat berat bersih 8,76 (delapan koma tujuh enam) gram.
  • Bahwa hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor : LHU.109.K.05.16.25.0278, tanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sdr. Rivai Endra Dwi Yulianto NIP 198707102015021001 menerangkan terhadap sampel BB yang disita dari Sdr. RORI ARIANTO als RORI Bin RONY YOHANES PANDE (sebagai Terdakwa) berupa : 1 (satu) amplop dengan Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram sabu yang telah di uji Positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika gol. I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 ntang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya