Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2021/PN Ktb ASIS BUDIANTO, S.H., M.H. KASMUNI Bin ADI WIJOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 6/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-08/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMUNI Bin ADI WIJOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
------- Bahwa terdakwa KASMUNI Bin ADI WIJOYO selaku Nahkoda KM. Sabar Narimo, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02º 43’ 029” LS – 116º 53’ 046” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Sta-siun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar;
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Sabar Narimo pada posisi 02º 42’ 021” LS – 116º 51’ 405” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran;
- Bahwa sekitar jam 13.55 WITA setelah berhasil mengejar 02º 43’ 029” LS – 116º 53’ 046” BT tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki dan dari hasil pemerik-saan ditemukan ternyata tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa beserta 15 (lima belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Peru-bahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------
 
 
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa KASMUNI Bin ADI WIJOYO selaku Nahkoda KM. Sabar Narimo, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02º 43’ 029” LS – 116º 53’ 046” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi “melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Sta-siun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar;
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Sabar Narimo pada posisi 02º 42’ 021” LS – 116º 51’ 405” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran;
- Bahwa sekitar jam 13.55 WITA setelah berhasil mengejar 02º 43’ 029” LS – 116º 53’ 046” BT tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki dan dari hasil pemerik-saan ditemukan ternyata tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan;
- Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KM. Sabar Narimo sedang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang sudah diberikan se-bagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Melaut (SKM);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Melaut (SKM) No.058/12.III/SKM/C/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Melaut (SPM) tanggal 12 Maret 2020 dari Nakhoda kapal perikanan, dimana di dalam Surat Keterangan Melaut (SKM), KM. Sabar Narimo diberikan wilayah pe-nangkapan ikan di area fishing ground Jalur II Pantai Utara Jawa Wilayah Pengelolaan Peri-kanan (WPP) 712 karena ukuran KM. Sabar Narimo 65 GT, akan tetapi KM. Sabar Narimo melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 atau pada Posisi 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT, selanjutnya terdakwa beserta 15 (lima belas) orang ABK pe-nangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna pros-es hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pihak Dipublikasikan Ya