Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. 1169/PM/CS-KTB/II-87 dari DHONIE FATRIA IRHAMI RAIS | 16 Mei 1986 menjadi DHONIE IRHAMI RAIS, SH, M.HUM , | 08 Juni 1986;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kotabaru;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|