Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa IRWANDI alias IRWAN bin TAMRIN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 dan hari Minggu sekira tanggal 03 Maret 2024 sekira waktu pukul 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada pada tahun 2024 bertempat di Daerah Sungai Pinang Desa Mekarpura Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru dan Jl. Mufakat Mandin Kel/Desa Semayap Kec. P.L. Utara Kab. Kotabaru (Tepatnya di Asrama Pelajar) atau atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi HARDI bin MANCA di Daerah Sungai Pinang Desa Mekarpura Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dikarenakan Terdakwa sedang butuh uang. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HARDI bin MANCA sepakat untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tersebut denga nharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada saksi HARDI bin MANCA Terdakwa berencana akan menyeberang ke daerah Batulicin lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi HARDI bin MARCA bahwa Terdakwa sedang ada urusan pekerjaan di daerah Geronggang yang mana pekerjaan tersebut tidak pernah ada melainkan hanya karangan Terdakwa agar Terdakwa mempunyai alasan untuk meminta kepada saksi HARDI bin MANCA untuk meminjamkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 miliknya kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi HARDI bin MANCA meminjamkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 miliknya kepada Terdakwa kemudian sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 tersebut Terdakwa bawa ke Pelabuhan Tanjung Serdang untuk menyeberang menaiki kapal ferry menuju daerah Batulicin. Selanjutnya saat sudah berada di kapal ferry Terdakwa mengambil STNK sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA yang berada di dalam jok kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu saksi SYAMSIR via whatsapp dengan maksud untuk meminta menjualkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi SYAMSIR bahwa sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya saksi SYAMSIR mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi SYAMSIR ingin melihat terlebih dahulu sepeda motor nya lalu Terdakwa dan saksi SYAMSIR sepakat untuk bertemu di daerah Batulicin.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 wita Terdakwa bertemu dengan saksi SYAMSIR di daerah Tungkaran Pangeran Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu kemudian saksi SYAMSIR melihat sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa meminta kepada saksi SYAMSIR untuk mencarikan orang yang mau membeli sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA tersebut seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya saksi SYAMSIR menyetujui permintaan Terdakwa tersebut lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik skasi HARDI bin MANCA beserta STNK nya kemudian saksi SYAMSIR membawa sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA untuk dicarikan orang yang akan membeli nya. Selanjutnya saksi SYAMSIR menjual sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 tersebut kepada saksi RAHMAT DAYAT seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA tersebut Terdakwa bagi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAMSIR sedangkan sisanya sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi HARDI bin MANCA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 kurang lebih seharga Rp. 3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut..
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, bermula Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mengenal terdakwa IRWANDI als IRWAN sejak ± 1 (satu) tahun namun Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa IRWANDI als IRWAN dan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mengenal terdakwa dari teman Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS satu asrama dengan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS , yang mana terdakwa IRWANDI als IRWAN adalah sepupu dari teman asrama Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS dan terdakwa sering datang ke asrama tempat Saksi tinggal , kemudian Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Skj. 18.00 Wita di Jl. Mufakat Mandin Kel/Desa Semayap Kec. P.L. Utara Kab. Kotabaru (Tepatnya di Asrama Pelajar) terdakwa IRWANDI als IRWAN meminjam motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS dengan alasan untuk mengantar temannya ke Pasar Limbur Raya Kotabaru namun setelah Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS menunggu selama satu hari akan tetapi terdakwa juga tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS , dan saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mencoba menghubungi nomor Handphone terdakwa dan terdakwa tidak bisa dihubungi,
- Bahwa benar Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS meminta teman Saksi yang bernama saksi MUHAMMAD WAHYU als WAHYU Bin ZULKIFLI yang merupakan sepupu dari terdakwa IRWANDI als IRWAN untuk menghubungi terdakwa , kemudian Pada hari senin tanggal 04 Maret 2023 saksi MUHAMMAD WAHYU memberikan informasi kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS bahwa dirinya ada menghubungi istri terdakwa IRWANDI als IRWAN yaitu saksi MEGAWATI Als MEGA Binti (alm) H. WASI yang mana disitu saksi MUHAMMAD WAHYU mengatakan kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa pada saat dirinya menanyakan tentang keberadaan motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ke istri terdakwa , istri terdakwa yaitu saksi MEGAWATI ALS MEGA mengatakan bahwa malam sebelumnya terdakwa IRWANDI als IRWAN ada mengantar sepeda motor merk Honda CRF kerumahnya ,dan pada saat saksi MUHAMMAD WAHYU menanyakan tentang sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN merk YAMAHA NMAX dan istri terdakwa (saksi MEGAWATI ALS MEGA )mengatakan bahwa tidak ada melihat si terdakwa IRWANDI als IRWAN membawa sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN , Kemudian saksi MUHAMMAD WAHYU beranggapan bahwa sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN tersebut telah ditukar dengan Honda CRF milik istri terdakwa (saksi MEGAWATI) yang digadaikan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN, yang mana hal tersebut Saksi juga sebelumnya mengetahui dimana saksi MEGAWATI ALS MEGA ada datang ke asrama tempat Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN tinggal dan berkelahi dengan terdakwa IRWANDI als IRWAN yang membahas tentang terdakwa IRWANDI als IRWAN telah menggadaikan sepeda motor merk Honda CRF milik istrinya saksi MEGAWATI ALS MEGA.
- Bahwa benar kemudian pada hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 terdakwa menghubungi Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN lewat telpon whatsapp melalui teman saksi MUHAMMAD WAHYU yang merupakan keluarga terdakwa , selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang dipinjamnya terdakwa sedang ada di bengkel pantaibaru karena knalpot motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN patah ujar terdakwa . IRWANDI als IRWAN, kemudian Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN mengatakan bahwa apabila memang benar motor tersebut rusak tolong kembalikan antar ke asrama, namun setelah beberapa jam Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN menunggu terdakwa juga tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.
- Bahwa benar setelah beberapa hari secara kebetulan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS bertemu di jalan dengan terdakwa bersama istrinya Pada hari Kamis Tanggal 07 Maret 2023, dan pada saat itu istri terdakwa mengatakan bahwa motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS yang di pinjam oleh terdakwa IRWANDI Als IRWAN yang di gelapkan oleh terdakwa berada di Desa Lontar Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru karena digadaikan oleh terdakwa kepada saksi SYAMSIR, Kemudian istri pelaku (saksi MEGAWATI ALS MEGA ) bersama terdakwa menceritakan bahwa alasan terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang di pinjamnya karena sebelumnya terdakwa ada meminjam uang kepada saksi SYAMSIR sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian karena terdakwa bersama istrinya tidak bisa melunasi hutang tersebut maka terdakwa menjaminkan sepeda motor merk HONDA CRF milik istrinya ke saksi SYAMSIR, kemudian terdakwa dan istrinya mengatakan bahwa sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang dipinjam terdakwa tersebut ditukar dengan Honda CRF milik istrinya saksi MEGAWATI ALS MEGA yang sebagai jaminan dari hutang si terdakwa ke saksi SYAMSIR pada saat itu saksi MEGAWATI ALS MEGA beralasan bahwa tidak mengetahui sebelumnya perbuatan terdakwa menggadaikan motor honda crf miliknya tersebut, kemudian saat itu istri pelaku (ssaksi MEGAWATI) mengatakan kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa ingin pergi ke Desa Lontar Kec. Pulau laut barat Kab. Kotabaru untuk menjual tanah miliknya dengan alasan untuk menebus motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang di gadaikan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN ke saksi SYAMSIR, kemudian Saksi sampaikan ke istri pelaku dan terdakwa . IRWANDI als IRWAN bahwa Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN akan menunggu kepastiannya, kemudian saat itu Saksi meminta bantuan saksi MUHAMMAD WAHYU untuk terus menghubungi terdakwa dan istrinya ,kemudian sekitar pukul 20.00 wita saksi MUHAMMAD WAHYU menginfokan bahwa terdakwa dan istrrinya berada di Teluk aru tempat tinggal orang tua terdakwa , dan saksi MUHAMMAD WAHYU menginformasikan bahwa pada malam tersebut istri dan keluarga terdakwa mendatangi saksi SYAMSIR ke Desa Lontar namun pada saat di datangi saksi SYAMSIR beralasan bahwa tidak ada motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN di tempatnya , dan saksi SYAMSIR mengatakan bahwa ada uang ada barang ,kemudian informasinya bahwa pada malam tersebut keluarga terdakwa berkumpul dirumah orang tua terdakwa untuk membahas permasalahan tersebut, Kemudian Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ada dihubungi oleh salah satu paman terdakwa melalui saksi MUHAMMAD WAHYU dan saat itu Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN berbicara memalui telpon dan paman terdakwa menyarankan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa sebaiknya Saksi melapor ke polsek Lontar untuk mendatangi saksi SYAMSIR dan meminta bantuan ke kantor desa untuk menunjukkan alamat rumah saksi SYAMSIR, Ujar Paman terdakwa yang Saksi tidak tahu Namanya, kemudian ke esokkan harinya Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 Skj. 06.00 wita Saksi pergi ke Desa Lontar Kec. P.L Barat Kab. Kotabaru bersama teman Sak HANDIE IRWAN ANGGARIAN si untuk mendatangi rumah saksi SYAMSIR kemudian Sekira pukul 08.00 wita Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN sampai ke kantor Desa Lontar Timur kemudian meminta bantuan kepada sekdes Desa Lontar Timur untuk mengantarkan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN kerumah saksi SYAMSIR, Kemudian sesampainya Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN di rumah saksi SYAMSIR , dan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bertemu dengan saksi SYAMSIR dan menanyakan mengenai apakah ada terdakwa IRWANDI als IRWAN menggadaikan barang ke saksi SYAMSIR kemudian saksi SYAMSIR mengatakan bahwa tidak ada Sepeda motor yang di gadaikan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN, Kemudian mendengar hal tersebut Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN langsung pergi mendatangi rumah orang tua terdakwa IRWANDI als IRWAN di desa Teluk aru kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru, Kemudian sesampai dirumahnya Saksi bertemu dengan Ibu terdakwa IRWANDI als IRWAN yang mana disitu orang tua terdakwa sempat meminta waktu selama dua hari untuk mencarikan uang untuk menebus hutang pelaku ke saksi SYAMSIR. Kemudian setelah beberapa hari Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN menunggu, tidak ada kepastian dari keluarga terdakwa , terdakwa dan istrinya sendiri,saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN menanyakan tentang posisi sepeda motor milik Saksi yang di gelapkan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN namun terdakwa beralasan bahwa motor tersebut akan dikembalikan namun terdakwa hanya berbohong karena sepeda motor tersebut di gadaikannya ke saksi SYAMSIR. Kemudian Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN merasa di bohongi oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN dan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN merasa di rugikan secara materil dan atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke polres kotabaru.
- Atas perbuatan terdakwa maka saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN mengalami kerugian materil sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa IRWANDI alias IRWAN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 dan hari Minggu sekira tanggal 03 Maret 2024 sekira waktu pukul 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada pada tahun 2024 bertempat di Daerah Sungai Pinang Desa Mekarpura Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru dan Jl. Mufakat Mandin Kel/Desa Semayap Kec. P.L. Utara Kab. Kotabaru (Tepatnya di Asrama Pelajar) atau atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi HARDI bin MANCA di Daerah Sungai Pinang Desa Mekarpura Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dikarenakan Terdakwa sedang butuh uang. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HARDI bin MANCA sepakat untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tersebut denga nharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada saksi HARDI bin MANCA Terdakwa berencana akan menyeberang ke daerah Batulicin lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi HARDI bin MARCA bahwa Terdakwa sedang ada urusan pekerjaan di daerah Geronggang sehingga Terdakwa meminta kepada saksi HARDI bin MANCA untuk meminjamkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA kepada Terdakwa. selanjutnya saksi HARDI bin MANCA meminjamkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 miliknya kepada Terdakwa kemudian sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 tersebut Terdakwa bawa ke Pelabuhan Tanjung Serdang untuk menyeberang menaiki kapal ferry menuju daerah Batulicin. Selanjutnya saat sudah berada di kapal ferry Terdakwa mengambil STNK sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA yang berada di dalam jok kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu saksi SYAMSIR via whatsapp dengan maksud untuk meminta menjualkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi SYAMSIR bahwa sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya saksi SYAMSIR mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi SYAMSIR ingin melihat terlebih dahulu sepeda motor nya lalu Terdakwa dan saksi SYAMSIR sepakat untuk bertemu di daerah Batulicin.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 wita Terdakwa bertemu dengan saksi SYAMSIR di daerah Tungkaran Pangeran Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu kemudian saksi SYAMSIR melihat sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa meminta kepada saksi SYAMSIR untuk mencarikan orang yang mau membeli sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA tersebut seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya saksi SYAMSIR menyetujui permintaan Terdakwa tersebut lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik skasi HARDI bin MANCA beserta STNK nya kemudian saksi SYAMSIR membawa sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA untuk dicarikan orang yang akan membeli nya. Selanjutnya saksi SYAMSIR menjual sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 tersebut kepada saksi RAHMAT DAYAT seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 milik saksi HARDI bin MANCA tersebut Terdakwa bagi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAMSIR sedangkan sisanya sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi HARDI bin MANCA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tahun 2023 kurang lebih seharga Rp. 3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
- • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, bermula Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mengenal terdakwa IRWANDI als IRWAN sejak ± 1 (satu) tahun namun Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa IRWANDI als IRWAN dan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mengenal terdakwa dari teman Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS satu asrama dengan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS, yang mana terdakwa IRWANDI als IRWAN adalah sepupu dari teman asrama Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS dan terdakwa sering datang ke asrama tempat Saksi tinggal , kemudian Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Skj. 18.00 Wita di Jl. Mufakat Mandin Kel/Desa Semayap Kec. P.L. Utara Kab. Kotabaru (Tepatnya di Asrama Pelajar) terdakwa IRWANDI als IRWAN meminjam motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS dengan alasan untuk mengantar temannya ke Pasar Limbur Raya Kotabaru namun setelah Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS menunggu selama satu hari akan tetapi terdakwa juga tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS , dan saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS mencoba menghubungi nomor Handphone terdakwa dan terdakwa tidak bisa dihubungi,
- Bahwa benar Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS meminta teman Saksi yang bernama saksi MUHAMMAD WAHYU als WAHYU Bin ZULKIFLI yang merupakan sepupu dari terdakwa IRWANDI als IRWAN untuk menghubungi terdakwa , kemudian Pada hari senin tanggal 04 Maret 2023 saksi MUHAMMAD WAHYU memberikan informasi kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS bahwa dirinya ada menghubungi istri terdakwa IRWANDI als IRWAN yaitu saksi MEGAWATI Als MEGA Binti (alm) H. WASI yang mana disitu saksi MUHAMMAD WAHYU mengatakan kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa pada saat dirinya menanyakan tentang keberadaan motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ke istri terdakwa , istri terdakwa yaitu saksi MEGAWATI ALS MEGA mengatakan bahwa malam sebelumnya terdakwa IRWANDI als IRWAN ada mengantar sepeda motor merk Honda CRF kerumahnya ,dan pada saat saksi MUHAMMAD WAHYU menanyakan tentang sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN merk YAMAHA NMAX dan istri terdakwa (saksi MEGAWATI ALS MEGA )mengatakan bahwa tidak ada melihat si terdakwa IRWANDI als IRWAN membawa sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN , Kemudian saksi MUHAMMAD WAHYU beranggapan bahwa sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN tersebut telah ditukar dengan Honda CRF milik istri terdakwa (saksi MEGAWATI) yang digadaikan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN, yang mana hal tersebut Saksi juga sebelumnya mengetahui dimana saksi MEGAWATI ALS MEGA ada datang ke asrama tempat Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN tinggal dan berkelahi dengan terdakwa IRWANDI als IRWAN yang membahas tentang terdakwa IRWANDI als IRWAN telah menggadaikan sepeda motor merk Honda CRF milik istrinya saksi MEGAWATI ALS MEGA,
- Bahwa benar kemudian pada hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 terdakwa menghubungi Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN lewat telpon whatsapp melalui teman saksi MUHAMMAD WAHYU yang merupakan keluarga terdakwa , selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang dipinjamnya terdakwa sedang ada di bengkel pantaibaru karena knalpot motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN patah ujar terdakwa . IRWANDI als IRWAN, kemudian Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN mengatakan bahwa apabila memang benar motor tersebut rusak tolong kembalikan antar ke asrama, namun setelah beberapa jam Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN menunggu terdakwa juga tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.
- Bahwa benar setelah beberapa hari secara kebetulan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS bertemu di jalan dengan terdakwa bersama istrinya Pada hari Kamis Tanggal 07 Maret 2023, dan pada saat itu istri terdakwa mengatakan bahwa motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN als HANDI Bin ZEPRIS yang di pinjam oleh terdakwa IRWANDI Als IRWAN yang di gelapkan oleh terdakwa berada di Desa Lontar Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru karena digadaikan oleh terdakwa kepada saksi SYAMSIR, Kemudian istri pelaku (saksi MEGAWATI ALS MEGA ) bersama terdakwa menceritakan bahwa alasan terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang di pinjamnya karena sebelumnya terdakwa ada meminjam uang kepada saksi SYAMSIR sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian karena terdakwa bersama istrinya tidak bisa melunasi hutang tersebut maka terdakwa menjaminkan sepeda motor merk HONDA CRF milik istrinya ke saksi SYAMSIR, kemudian terdakwa dan istrinya mengatakan bahwa sepeda motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang dipinjam terdakwa tersebut ditukar dengan Honda CRF milik istrinya saksi MEGAWATI ALS MEGA yang sebagai jaminan dari hutang si terdakwa ke saksi SYAMSIR pada saat itu saksi MEGAWATI ALS MEGA beralasan bahwa tidak mengetahui sebelumnya perbuatan terdakwa menggadaikan motor honda crf miliknya tersebut, kemudian saat itu istri pelaku (ssaksi MEGAWATI) mengatakan kepada Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa ingin pergi ke Desa Lontar Kec. Pulau laut barat Kab. Kotabaru untuk menjual tanah miliknya dengan alasan untuk menebus motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN yang di gadaikan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN ke saksi SYAMSIR, kemudian Saksi sampaikan ke istri pelaku dan terdakwa . IRWANDI als IRWAN bahwa Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN akan menunggu kepastiannya, kemudian saat itu Saksi meminta bantuan saksi MUHAMMAD WAHYU untuk terus menghubungi terdakwa dan istrinya ,kemudian sekitar pukul 20.00 wita saksi MUHAMMAD WAHYU menginfokan bahwa terdakwa dan istrrinya berada di Teluk aru tempat tinggal orang tua terdakwa , dan saksi MUHAMMAD WAHYU menginformasikan bahwa pada malam tersebut istri dan keluarga terdakwa mendatangi saksi SYAMSIR ke Desa Lontar namun pada saat di datangi saksi SYAMSIR beralasan bahwa tidak ada motor milik Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN di tempatnya , dan saksi SYAMSIR mengatakan bahwa ada uang ada barang ,kemudian informasinya bahwa pada malam tersebut keluarga terdakwa berkumpul dirumah orang tua terdakwa untuk membahas permasalahan tersebut, Kemudian Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN ada dihubungi oleh salah satu paman terdakwa melalui saksi MUHAMMAD WAHYU dan saat itu Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN berbicara memalui telpon dan paman terdakwa menyarankan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bahwa sebaiknya Saksi melapor ke polsek Lontar untuk mendatangi saksi SYAMSIR dan meminta bantuan ke kantor desa untuk menunjukkan alamat rumah saksi SYAMSIR, Ujar Paman terdakwa yang Saksi tidak tahu Namanya, kemudian ke esokkan harinya Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 Skj. 06.00 wita Saksi pergi ke Desa Lontar Kec. P.L Barat Kab. Kotabaru bersama teman Sak HANDIE IRWAN ANGGARIAN si untuk mendatangi rumah saksi SYAMSIR kemudian Sekira pukul 08.00 wita Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN sampai ke kantor Desa Lontar Timur kemudian meminta bantuan kepada sekdes Desa Lontar Timur untuk mengantarkan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN kerumah saksi SYAMSIR, Kemudian sesampainya Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN di rumah saksi SYAMSIR , dan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN bertemu dengan saksi SYAMSIR dan menanyakan mengenai apakah ada terdakwa IRWANDI als IRWAN menggadaikan barang ke saksi SYAMSIR kemudian saksi SYAMSIR mengatakan bahwa tidak ada Sepeda motor yang di gadaikan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN, Kemudian mendengar hal tersebut Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN langsung pergi mendatangi rumah orang tua terdakwa IRWANDI als IRWAN di desa Teluk aru kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru, Kemudian sesampai dirumahnya Saksi bertemu dengan Ibu terdakwa IRWANDI als IRWAN yang mana disitu orang tua terdakwa sempat meminta waktu selama dua hari untuk mencarikan uang untuk menebus hutang pelaku ke saksi SYAMSIR. Kemudian setelah beberapa hari Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN menunggu, tidak ada kepastian dari keluarga terdakwa , terdakwa dan istrinya sendiri,saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN menanyakan tentang posisi sepeda motor milik Saksi yang di gelapkan oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN namun terdakwa beralasan bahwa motor tersebut akan dikembalikan namun terdakwa hanya berbohong karena sepeda motor tersebut di gadaikannya ke saksi SYAMSIR. Kemudian Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN merasa di bohongi oleh terdakwa IRWANDI als IRWAN dan Saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN merasa di rugikan secara materil dan atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke polres kotabaru.
- Atas perbuatan terdakwa maka saksi HANDIE IRWAN ANGGARIAN mengalami kerugian materil sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.- |