Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. JAMALUDIN Als JADONG Bin WASALEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-49/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN Als JADONG Bin WASALEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Als JADONG Bin WASALEH (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, skj 15.30 Wita Atau Setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di ruang meeting kantor besar PT Langgeng Muaramakmur Desa Harapan Baru Rt 03 Kec Pamukan Utara Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap saksi SURIANSYAH Bin IMLA (Alm), yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, skj 15.30 di ruang meeting kantor besar PT Langgeng Muaramakmur Desa Harapan Baru Rt 03 Kec Pamukan Utara Kab Kotabaru berawal ketika terdakwa berangkat menuju  kantor besar Lanting Estate PT Langgeng Muara Makmur setelah sampai terdakwa masuk ke ruangan tersebut dan melakukan meeting bersama dengan saksi SURIANSYAH Bin IMLA (Alm), saksi ESRON GUNANTA SURBAKTI anak dari NGALASI SURBAKTI (MD), saksi RAMSES HUTAGALUNG anak dari MAULIM HUTAGALUNG (MD), saksi SUNARDI Bin KADER, dan saksi DWI KUSPRIHATIN YULIA  Binti SUPARJI, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi SURIANSYAH dan berkata “ ini siapa ,tau kah kamu aku yang kamu ancam aku JADONG”.tidak lama kemudian terdakwa memukul saksi SURIANSYAH dan mengenai di area dahi setelah itu saksi SURIANSYAH yang telah terjatuh langsung spontan berdiri dan langsung memukul terdakwa mengenai bagian dada sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi SURIANSYAH di pisahkan oleh saksi ESRON dan saksi RAMSES setelah itu terdakwa di tahan di ruangan meeting tersebut oleh saksi ESRON, sedangkan saksi SURIANSYAH keluar ke arah teras kantor Lanting Estate PT Langgeng Muara Makmur tetapi saksi SURIANSYAH mengeluarkan kata-kata yang bikin sakit hati terdakwa, setelah itu terdakwa menghampiri saksi SURIANSYAH dan terdakwa langsung ditendang oleh saksi SURIANSYAH dengan menggunakan kaki kanan lalu terdakwa menangkis dengan menggunakan lutut terdakwa, setelah itu terdakwa menangkap saksi SURIANSYAH lalu mendorongnya dan terkena pagar, setelah itu saksi SURIANSYAH berdiri dan kembali memukul terdakwa yang mana pukulan tersebut mengenai lengan tangan sebelah kanan dan di dada terdakwa, setelah itu terdakwa dan Sdr SURIANSYAH dipisah oleh karyawan yang berada di teras kantor besar Lanting Estate PT Langgeng Muara Makmur setelah itu terdakwa di bawa masuk keruangan meeting.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SURIANSYAH merasa sakit di bagian muka/wajah, rasa sakit dibelakang leher, dada terasa nyeri, pusing dan saksi tidak ingat sebagian kejadian tersebut serta merasakan perasaan tidak nyaman/tidak enak sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sengayam nomor : No. 400.7.3.4/H/IGD/RSUD/SGY/IV/2024, tanggal 23 April 2024 dengan hasil pemeriksaan luar korban atas nama sdr. Suriansyah dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas disimpulkan terdapat benjol pada pelipis kiri akibat benturan benda tumpul, tampak bengkak pada bibir atas kanan curiga akibat terkena benda tumpul, tampak lecet pada dada kanan akibat persentuhan benda tumpul, tampak luka lecet pada siku kiri akibat persentuhan benda tumpul, tampak luka gores pada lengan kanan bawah bagian dalam akibat persentuhan benda tumpul dan tampak luka lecet pada jempol kaki kiri akibat terkena benda tumpul

 

------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya