Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-77/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekitar jam 18:30 WITA atau setidak-setidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di Pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekitar jam 18:30 WITA WITA atau setidak-setidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di Pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam hal ini saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN mendapat laporan dari masyarakat bahwa didapati seorang laki – laki dengan kegiatan mencurigakan, yang mana atas laporan tersebut  pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18:15 WITA di pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa yang mana disertai dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap / 42 / V / 2024 / Resnarkoba , tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP – Dah /  32  / V / 2024 / Res Narkoba, tanggal 02 Mei 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi ACHMAD AGUSTIAN NOOR, A.Md Bin HAJI JAMAUN EDI yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna abu-abu dengan Nopol DA 5692 GL, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru, dan 1 (satu) paket besar sabu bungkus plastik klip dengan berat kotor 96.27 (sembilan enam koma dua tujuh) gram yang masih dalam penguasaan terdakwa sewaktu penangkapan di Jalan Silver RT.21/RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan dilanjutkan pengembangan ke rumah terdakwa di Jalan Veteran Gang Karya RT.06/RW.02 Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, yang mana dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,75 (empat koma tujuh lima) gram yang disimpan di 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, dan 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah box / kotak penyimpanan warna hitam yang disimpan dibawah ranjang tempat tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0453, ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt.,MM NIP.196510141993031001 Tanggal 17 Mei 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor : Sp.Hitung Timbang/34/V/2024/Sat Resnarkoba, Tanggal 02 Mei 2024, sebagai berikut : 1 (satu) paket besar sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 96,27 (sembilan enam koma dua tujuh) gram yang disita di TKP I (Jalan Silver RT.21/RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru). 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 4,75 (empat koma tujuh lima) gram yang disita di TKP II (Jalan Veteran Gang Karya RT.06/RW.02 Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru).Total keseluruhan terhadap barang bukti yang disita dari TKP I dan TKP II sebanyak 17 (tujuh belas) paket seberat 101,02 (satu kosong satu koma nol dua) gram dan berat bersih 98,32 (sembilan delapan koma tiga dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya