Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Ktb 1.Ivana Novartis Putri.,SH.
2.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H.
ANTO Als. DENI Bin IRIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ivana Novartis Putri.,SH.
2Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO Als. DENI Bin IRIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Veteran Gg. Mawar RT. 020 RW. 001 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi AHSINU NUGROHO Als WISNU Bin (Alm) KARTAMIN bersama dengan Terdakwa pulang kerja yang mana Terdakwa menumpang dengan Saksi AHSINU NUGROHO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 cc warna hitam Nopol DA 6884 GA yang merupakan milik Saksi AHSINU NUGROHO. Pada saat di perjalanan menuju rumah Terdakwa, Terdakwa meminta Saksi AHSINU NUGROHO untuk meminjamkan sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO yang sedang dikendarai tersebut dengan alasan ingin jalan-jalan malam minggu sehingga Saksi AHSINU NUGROHO membatalkan tujuannya mengantar Terdakwa dan kemudian Saksi AHSINU NUGROHO mengarahkan sepeda motornya ke arah rumahnya dengan Terdakwa tetap ikut berboncengan dengan Saksi AHSINU NUGROHO. Sesampainya di sana, Saksi AHSINU NUGROHO meminjamkan sepeda motor miliknya dan meminta agar besok pagi Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi AHSINU NUGROHO. Terdakwa pun menyetujui hal tersebut, dan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya pergi menuju Siring Laut Kotabaru dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 cc warna hitam Nopol DA 6884 GA yang merupakan milik Saksi AHSINU NUGROHO. Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMAT EFENDI Bin BAHARUDIN (Alm) dan beberapa teman lainnya.  Terdakwa bersama dengan teman-temannya kemudian meminum minuman keras jenis alkohol (gaduk). Dikarenakan sedang hujan, Terdakwa berpindah ke taman kota untuk berteduh dan kembali meminum minuman keras bersama dengan temannya. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAT EFENDI menuju ke rumah salah satu temannya di Jalan Karya Utama RT. 001 RW. 001 Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Sesampainya di sana, terjadi keributan antara Terdakwa dengan Saksi RAHMAT EFENDI, yang kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi RAHMAT EFENDI. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumahnya dan kemudian Terdakwa melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO ke Jalan Batu Benawa kabupaten Tanah Bumbu tanpa persetujuan dari Saksi AHSINU NUGROHO.
  • Bahwa sepeda motor Honda Vario milik Saksi AHSINU NUGROHO tersebut awalnya Terdakwa bawa pergi ke Siring Laut Kotabaru, kemudian tanpa sepengetahuan Saksi AHSINU NUGROHO, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi RAHMAT EFENDI dan selanjutnya ke Jalan Batu Benawa kabupaten Tanah Bumbu untuk melarikan diri karena telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi RAHMAT EFENDI, dan selama sekira 30 (tiga puluh) hari sepeda motor tersebut dikuasai oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi AHSINU NUGROHO selaku pemilik sepeda motor dan Terdakwa tidak juga mengembalikan  sepeda motor tersebut kepada Saksi AHSINU NUGROHO.
  • Selanjutnya sekira bulan Januari 2024, sepeda motor Honda Vario Nopol DA 6884 GA  milik Saksi AHSINU NUGROHO yang saat itu dalam kondisi rusak Terdakwa bawa ke bengkel yang bertempat di Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru  dan diterima oleh Saksi MUHAMMAD AULIYA RAHMAN. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD AULIYA RAHMAN agar diperbaiki. Namun, Terdakwa tidak datang kembali ke bengkel tersebut, hingga Saksi AHSINU NUGROHO menemukan sepeda motor miliknya tersebut di bengkel tempat Saksi MUHAMMAD AULIYA RAHMAN dalam kondisi rusak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AHSINU NUGROHO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Veteran Gg. Mawar RT. 020 RW. 001 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi AHSINU NUGROHO Als WISNU Bin (Alm) KARTAMIN bersama dengan Terdakwa pulang kerja yang mana Terdakwa menumpang dengan Saksi AHSINU NUGROHO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 cc warna hitam Nopol DA 6884 GA yang merupakan milik Saksi AHSINU NUGROHO. Pada saat di perjalanan menuju rumah Terdakwa, Terdakwa meminta Saksi AHSINU NUGROHO untuk meminjamkan sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO yang sedang dikendarai tersebut dengan alasan ingin jalan-jalan malam minggu sehingga Saksi AHSINU NUGROHO membatalkan tujuannya mengantar Terdakwa dan kemudian Saksi AHSINU NUGROHO mengarahkan sepeda motornya ke arah rumahnya dengan Terdakwa tetap ikut berboncengan dengan Saksi AHSINU NUGROHO. Sesampainya di sana, Saksi AHSINU NUGROHO meminjamkan sepeda motor miliknya dan meminta agar besok pagi Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi AHSINU NUGROHO. Terdakwa pun menyetujui hal tersebut, dan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya pergi menuju Siring Laut Kotabaru dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 cc warna hitam Nopol DA 6884 GA yang merupakan milik Saksi AHSINU NUGROHO. Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMAT EFENDI Bin BAHARUDIN (Alm) dan beberapa teman lainnya.  Terdakwa bersama dengan teman-temannya kemudian meminum minuman keras jenis alkohol (gaduk). Dikarenakan sedang hujan, Terdakwa berpindah ke taman kota untuk berteduh dan kembali meminum minuman keras bersama dengan temannya. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAT EFENDI menuju ke rumah salah satu temannya di Jalan Karya Utama RT. 001 RW. 001 Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Sesampainya di sana, terjadi keributan antara Terdakwa dengan Saksi RAHMAT EFENDI, yang kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi RAHMAT EFENDI. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumahnya dan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO ke Jalan Batu Benawa kabupaten Tanah Bumbu tanpa persetujuan dari Saksi AHSINU NUGROHO, sehingga Terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi AHSINU NUGROHO.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO, sehingga Saksi AHSINU NUGROHO menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp tetapi telepon Terdakwa tidak aktif.
  • Bahwa sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO, Terdakwa gunakan sendiri kurang lebih selama 1 (Satu) bulan tanpa izin dari Saksi AHSINU NUGROHO.
  • Selanjutnya sekira bulan Januari 2024, Terdakwa meletakkan sepeda motor milik Saksi AHSINU NUGROHO ke bengkel yang terletak di Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dalam kondisi rusak mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD AULIYA RAHMAN agar diperbaiki. Namun, Terdakwa tidak datang kembali ke bengkel tersebut, hingga Saksi AHSINU NUGROHO menemukan sepeda motor miliknya tersebut di bengkel tempat Saksi MUHAMMAD AULIYA RAHMAN dalam kondisi rusak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AHSINU NUGROHO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—----------------------------------------------------------------------------------------------------

D A N

KEDUA

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Karya Utama RT. 001 RW. 001 Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah saksi Edwin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban yaitu RAHMAT EFENDI bersama-sama dengan saksi Edwin, saksi Syahnor, sdr. Uzi, dan terdakwa melakukan pesta minuman keras di siring laut Kotabaru, selanjutnya saksi korban adu mulut dengan sdr. Uzi karena suatu hal yang saksi korban tidak mengingatnya kembali karena dalam keadaan mabuk, selanjutnya karena melihat saksi korban dan sdr. Uzi adu mulut, terdakwa ikut adu mulut bersama dengan saksi korban dan sdr. Uzi, kemudian terdakwa, saksi korban, saksi Edwin, saksi Syahnor, dan sdr. Uzi pulang kerumah saksi Edwin, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berlanjut melakukan adu mulut/cekcok tepatnya diruang tengah dalam rumah saksi Edwin, lalu terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penusuk dan meletakkan pisau tersebut di hadapan saksi korban dengan mengatakan ”kita selesaikan malam ini” dengan memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saksi korban keluar rumah saksi Edwin dengan diikuti terdakwa, kemudian saat di depan rumah saksi Edwin terdakwa langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau penusuk kepada saksi korban hingga mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban, selanjutnya saksi korban berusaha menjauhi terdakwa dan melakukan perlawanan terhadap terdakwa, lalu terdakwa kembali menusuk saksi korban dengan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dengan tangan terdakwa sebelah kanan dan mengenai ketiak saksi korban sebelah kiri, kemudian terdakwa berusaha menusuk perut saksi korban tetapi saksi korban berhasil menahan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut menggunakan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa menusuk dada sebelah kiri saksi korban menggunakan tangan sebelah kirinya yang merupakan organ vital saksi korban, kemudian saksi korban berlari menjauhi terdakwa dengan berteriak minta tolong hingga sampai dirumah Bhabinkamtibmas tepatnya di Desa Gunung Ulin saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, selanjutnya keesokan harinya saksi korban minta warga untuk diantar pulang kerumah saksi korban lalu ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra  untuk penanganan medis lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Rekam Medis Nomor : 116395 tanggal 24 Desember 2023 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra (dr. Pradana Ady Saputra) yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan hasil pemeriksaan :
  • 2 (dua) mata luka di dada sebelah kiri (bagian atas dan bawah sekitaran dada) dengan ukuran :
  • Luka bagian atas

:

panjang 1 (satu) cm, lebar 0,3 (nol koma tiga) cm, dalam 0,5 (nol koma lima) cm

  • Luka bagian bawah

:

panjang 2 (dua) cm, lebar 0,2 (nol koma dua) cm, dalam 0,2 (nol koma dua) cm

  • 1 (satu) mata luka di ketiak sebelah kiri dengan ukuran panjang 1 (satu) cm, lebar 0,2 (nol koma dua) cm, dalam 0,3 (nol koma tiga) cm;
  • 1 (satu) mata luka di pinggang belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, dalam 0,5 (nol koma lima) cm.

Selanjutnya dari semua luka tersebut mengeluarkan darah dan mengakibatkan nyeri yang dirasakan oleh korban.

  • Bahwa luka yang diderita oleh korban merupakan luka robek yang disebabkan oleh persentuhan benda tajam.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/18/III/IGD/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra (dr. Pradana Ady Saputra) yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan hasil pemeriksaan :

Dada

:

Pada dada kiri tepat dua sentimeter dari puting payudara kiri sebelah dalam banyak tampak perubahan warna kulit menjadi gelap disertai dengan penebalan permukaan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.

Perut

:

Pada perut kiri bagian belakang sebelah luar tampak perubahan warna kulit menjadi lebih gelap disertai penebalan permukaan dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.

Lengan Atas

:

Pada anggota gerak atas bagian lengan atas tepat di garis ketiak bagian dalam tampak perubahan warna kulit menjadi gelap disertai penebalan permukaan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama RAHMAT EFENDI pada pemeriksaan luar ditemukan tampak perubahan warna kulit menjadi lebih gelap disertai penebalan permukaan daerah dada kiri, pinggang kiri, dan ketiak kiri yang dicurigai sebagai bekas luka tanpa diidentifikasi jenis luka. Tidak ditemukan luka pada tubuh korban sehingga tidak ada halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.

  • Bahwa saksi korban mendapat beberapa jahitan pada luka akibat perbuatan Terdakwa, selanjutnya setelah kejadian, Saksi korban tidak dapat bekerja dan melakukan kegiatan sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Karya Utama RT. 001 RW. 001 Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah saksi Edwin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi RAHMAT EFENDI Bin BAHARUDIN (Alm) Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban yaitu RAHMAT EFENDI bersama-sama dengan saksi Edwin, saksi Syahnor, sdr. Uzi, dan terdakwa melakukan pesta minuman keras di siring laut Kotabaru, selanjutnya saksi korban adu mulut dengan sdr. Uzi karena suatu hal yang saksi korban tidak mengingatnya kembali karena dalam keadaan mabuk, selanjutnya karena melihat saksi korban dan sdr. Uzi adu mulut, terdakwa ikut adu mulut bersama dengan saksi korban dan sdr. Uzi, kemudian terdakwa, saksi korban, saksi Edwin, saksi Syahnor, dan sdr. Uzi pulang kerumah saksi Edwin, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berlanjut melakukan adu mulut/cekcok tepatnya diruang tengah dalam rumah saksi Edwin, lalu terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penusuk dan meletakkan pisau tersebut di hadapan saksi korban dengan mengatakan ”kita selesaikan malam ini” dengan memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saksi korban keluar rumah saksi Edwin dengan diikuti terdakwa, kemudian saat di depan rumah saksi Edwin terdakwa langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau penusuk kepada saksi korban hingga mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban, selanjutnya saksi korban berusaha menjauhi terdakwa dan melakukan perlawanan terhadap terdakwa, lalu terdakwa kembali menusuk saksi korban dengan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dengan tangan terdakwa sebelah kanan dan mengenai ketiak saksi korban sebelah kiri, kemudian terdakwa berusaha menusuk perut saksi korban tetapi saksi korban berhasil menahan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut menggunakan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa menusuk dada sebelah kiri saksi korban menggunakan tangan sebelah kirinya yang merupakan organ vital saksi korban, kemudian saksi korban berlari menjauhi terdakwa dengan berteriak minta tolong hingga sampai dirumah Bhabinkamtibmas tepatnya di Desa Gunung Ulin saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, selanjutnya keesokan harinya saksi korban minta warga untuk diantar pulang kerumah saksi korban lalu ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra  untuk penanganan medis lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Rekam Medis Nomor : 116395 tanggal 24 Desember 2023 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra (dr. Pradana Ady Saputra) yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan hasil pemeriksaan :
  • 2 (dua) mata luka di dada sebelah kiri (bagian atas dan bawah sekitaran dada) dengan ukuran :
  • Luka bagian atas

:

panjang 1 (satu) cm, lebar 0,3 (nol koma tiga) cm, dalam 0,5 (nol koma lima) cm

  • Luka bagian bawah

:

panjang 2 (dua) cm, lebar 0,2 (nol koma dua) cm, dalam 0,2 (nol koma dua) cm

  • 1 (satu) mata luka di ketiak sebelah kiri dengan ukuran panjang 1 (satu) cm, lebar 0,2 (nol koma dua) cm, dalam 0,3 (nol koma tiga) cm;
  • 1 (satu) mata luka di pinggang belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, dalam 0,5 (nol koma lima) cm.

Selanjutnya dari semua luka tersebut mengeluarkan darah dan mengakibatkan nyeri yang dirasakan oleh korban.

  • Bahwa luka yang diderita oleh korban merupakan luka robek yang disebabkan oleh persentuhan benda tajam.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/18/III/IGD/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra (dr. Pradana Ady Saputra) yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan hasil pemeriksaan :

Dada

:

Pada dada kiri tepat dua sentimeter dari puting payudara kiri sebelah dalam banyak tampak perubahan warna kulit menjadi gelap disertai dengan penebalan permukaan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.

Perut

:

Pada perut kiri bagian belakang sebelah luar tampak perubahan warna kulit menjadi lebih gelap disertai penebalan permukaan dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.

Lengan Atas

:

Pada anggota gerak atas bagian lengan atas tepat di garis ketiak bagian dalam tampak perubahan warna kulit menjadi gelap disertai penebalan permukaan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama RAHMAT EFENDI pada pemeriksaan luar ditemukan tampak perubahan warna kulit menjadi lebih gelap disertai penebalan permukaan daerah dada kiri, pinggang kiri, dan ketiak kiri yang dicurigai sebagai bekas luka tanpa diidentifikasi jenis luka. Tidak ditemukan luka pada tubuh korban sehingga tidak ada halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa ANTO Als DENI Bin IRIANSYAH (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya