Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. ABD KADIR Als KADIR Bin (Alm) BUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD KADIR Als KADIR Bin (Alm) BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ABD KADIR Als KADIR Bin (Alm) BUHARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Bura Cengkeh Rt.02 Rw.01 Desa Teluk Aru Kec.Pulau Laut Kepulauan Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGA TOROP anak dari ALBERT VILLE Bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 13.30 wita para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang berada di Jl. Bura Cengkeh Rt.02 Rw.01 Desa Teluk Aru Kec.Pulau Laut Kepulauan Kab.Kotabaru dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu paket) narkotika jenis sabu yang di temukan dalam tempat pencucian kotor yang di kemas dengan potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) alat hisap / bong juga di temukan di dapur yang semuanya diakui merupakan milik dari terdakwa, selanjutnya Atas adanya kejadian tersebut  terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kotabaru Guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram, untuk 1 (satu) buah potongan sedotan seberat 0,46 (nol koma empat enam) gram sehingga berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram – 1 (satu) buah potongan sedotan di dapat berat bersih 0,04 (nol koma nol empat)  gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0091 tanggal 31 Januari 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian mengandung Metamfetamina positif sehingga contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ABD KADIR Als KADIR Bin (Alm) BUHARI pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di  pinggir pantai yang berada di Jl. Bura Cengkeh Rt.02 Rw.01 Desa Teluk Aru Kec.Pulau Laut Kepulauan Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita di Jl. Bura Cengkeh Rt.02 Rw.01 Desa Teluk Aru Kec.Pulau Laut Kepulauan Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir pantai dengan cara mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang mana tersangka memasang peralatan berupa bong yang terbuat dari botol plastik kemudian tersangka memasukkan sabu ke dalam pipet kaca dan setelah diisi kemudian dipasang ke bong, dan setelah itu tersangka membakar pipet kaca yang berisi sabu dan dihisap sedotan layaknya orang merokok, dan tersangka menghisap sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali, setelah selesai menghisap untuk peralatan tersangka simpan di dalam rumah..
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut ersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0091 tanggal 31 Januari 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian mengandung Metamfetamina positif sehingga contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : 2401250091 / SK-TN / RSU.KTB-Lab / I / 2024, Tanggal  25 Januari 2024 atas nama urine ABD. KADIR Als KADIR Bin (Alm) BUHARI yang ditandatangani oleh dr. BETTI BETTAVIA H.P., SP. PK  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya