Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Ktb Fatriranil Jusar.,SH.,MH. 1.ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN
2.JUNAEDI Als SANDI Bin SUHAEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-43/O.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fatriranil Jusar.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN[Penahanan]
2JUNAEDI Als SANDI Bin SUHAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN Bersama- sama dengan JUNAEDI Als SANDI Bin SUHAEDI ,   kejadian  pada Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wita   , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan   Maret     Tahun   2024 , kejadian  bertempat di Desa Tata mekar Kec.Pulau LAut Barat Kab.Kotabaru    , atau setidak- tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhannya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong  atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ,  perbuatan para terdakwa  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN berada di Desa Tata mekar Kec.Pulau LAut Barat Kab.Kotabaru untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah linggis dirumah tante Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN yang bernama Saksi MINI, setelah itu Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN  berangkat kerumah terdakwa II JUNAEDI Als SANDI setelah sampai dirumah terdakwa II .JUNAEDI Als SANDI selanjutnya  Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN  mengajaknya terdakwa II JUNAEDI ALS SANDI  untuk melakukan pengambilan tanpa izin,  kemudian Sekitar pukul 21.00 wita para  terdakwa  berangkat ke Desa Lontar timur Kec.Pulau laut Barat kab.Kotabaru dan berhenti disimpang tiga Desa Lontar timur dan yang kami lakukan di simpang empat tersebut duduk-duduk dipinggir jalan, dan kemudian sekitar pukul 22.30 wita  Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN dan terdakwa II JUNAEDI Als SANDI berangkat ke tempat kejadian yaitu kerumah sarang burung walet milik saksi Korban AKHMAD FATONI  dengan membawa alat linggis yang  di pinjam terlebih dahulu oleh terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN dan terdakwa II JUNAEDI Als SANDI menyetujuinya, dan  Cara Terdakwa I  mengambil sarang burung walet tersebut yaitu saat para Terdakwa berhasil sampai ke tempat sarang burung walet dan merusak dinding bagian luar tempat sarang walet sampai berlobang dengan menggunakan satu buah linggis kemudian terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN masuk  dengan bantuan alat berupa tangga, kemudian Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN  langsung mengambil/memetik sarang burung tersebut yang menempel dipapan sirip atas dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I , setelah sarang burung berhasil Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN  ambil dan selanjutnya disimpan dikantong plastik yang mana sudah Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN  siapkan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa II JUNAEDI Als SANDI hanya berjaga diluar untuk mengawasi kalau ada orang yang mengetahui perbuatan para terdakwa              

Bahwa benar Saksi AKHMAD FATONI  mengetahui kejadian pengambilan tanpa izin oleh para terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Skj.10.00 wita Dimana setelah Saksi AKHMAD FATONI  diberitahu oleh Saksi  ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN yang merupakan pengawas dari rumah sarang burung walet milik Saksi korban AKHMAD FATONI , dimana Barang yang hilang tersebut adalah sarang burung wallet, Setelah Saksi AKHMAD FATONI  masuk kedalam rumah sarang burung walet tersebut yang Saksi AKHMAD FATONI    lihat keadaan didalam sudah tidak seperti semula misalnya sebelum kejadian dilantai dasar rumah sarang burung terdapat tangga lipat yang sebelumnya dalam keadaan terlipat dan setelah kejadian tangga tersebut dalam keadaan tegak berdiri setelah itu Saksi AKHMAD FATONI   langsung memeriksa berapa banyak sarang burng walet yang sudah hilang, dan untuk barang yang Saksi AKHMAD FATONI    temukan terkait kejadian pencurian tersebut adalah 1 (satu) buah batu bata bekas dinding beton rumah sarang burung walet yang sudah terbongkar, akan tetapi  Saksi AKHMAD FATONI  tidak mengetahui kejadian  dari pengambilan tanpa izin  tersebut, karena sebelum kejadian pencurian rumah sarang burung milik Korban pintu rumah sarang burung waletnya dalam keadaan terkunci, kemudian Saksi AKHMAD FATONI  menyuruh saksi ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN melakukan penyelidikan sendiri sebelum Saksi AKHMAD FATONI  melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pulau Laut Barat.

Bahwa benar  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Sekitar pukul 11.00 wita Saksi  ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa terdakwa I  ALDI ALS KALUNDING yang mencurigakan sebelum kejadian meminjam linggis setelah itu saksi  ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN  mencari informasi lagi siapa saja temannya dan timbullah nama terdakwa II JUNAEDI Als SANDI , dan bahwa pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Skj.08.20 dirumah Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN  sendiri dengan alamat Desa Sepagar Rt.03 Rw.02 Kec.Pulau Laut Barat Kab.Kotabaru ketika para terdakwa  tersebut datang kerumah Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN  untuk menjual sarang burung walet kemudian setelah Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN  perhatikan dan  curiga setelah kedua terdakwa menawarkan sarang burung, kemudian Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN  ijin kedalam rumah dulu dengan alasan menemui isteri Saksi padahal saat Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN kebelakang untuk  menghubungi anggota Kepolisian Polsek Pulau Laut Barat yang untuk memberitahukan dan minta pendapat perihal ada 2 (dua) orang yang menawarkan sarang burung walet yang mencurigakan kemudian dijawab saksi  RAHMAT SURYANA anggota Polsek Pulau Laut Barat “ beli aja dulu sarang burung tersebut karena belum ada laporan mengenai orang kehilangan sarang burung walet” dan pesan saksi   RAHMAT SURYANA(anggota Polsek Pulau Laut Barat)   agar sarang burung walet yang SaksiABDUL MALIK BIN ABDUL RAHMAN  beli tersebut jangan hilang atau Saksi ABDUL MALIK BIN ABDUL RAHMAN jual kembali dan disuruh disimpan saja karena menunggu perkembangan kalau ada orang kehilangan sarang burung waletnya, selanjutnyasetelah adanya Laporan  Polisi terhadap perbuatan pengambilan tanpa izin yang dialami oleh  saksi  AKHMAD FATONI  maka Saksi ABDUL MALIK BIN ABDUL RAHMAN  siap menyerahkan barang tersebut nantinya ,dan akibat perbuatan para terdakwa  maka Saksi  AKHMAD FATONI jelaskan untuk kerugian yang Saksi  AKHMAD FATONI alami dari kehilangan sarang burung walet tersebut kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan perhitungan sarang burung yang hilang tersebut dari 24 (dua puluh empat) lembar dengan berat sekitar 2  (dua) ons lebih yang mana harga sekarang sarang burung tersebut perkilogramnya Rp.14.000.000.- (empat belas juta  rupiah) jadi dengan berat 2 (dua) ons lebih berarti kerugian Saksi AKHMAD FATONI sekitar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), dan total kerugian  sekitar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Atas   perbuatan para terdakwa  tersebut maka  saksi AKHMAD FATONI   mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e dan 5 e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya