Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. GINO Anak Dari (Alm) HERMANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-89/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINO Anak Dari (Alm) HERMANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa GINO Anak Dari (Alm) HERMANUS pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat Kantor Opsnal Sat narkoba Polres Kotabaru yang berada di pinggir jalan Desa Langadai Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika mendapatkan informasi dari masyarakat berawal ketika saksi ISNADI,SH Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wita di pinggir jalan Desa Langadai Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram , 1 (satu) buah kotak rokok merk Click Menthol warna hijau dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres kotabaru untuk proses lebih lanjut..
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli secara langsung dari saksi HADI Als JULAK HADI Bin (Alm) TUHALUS sebanyak dua kali yaitu sebagai berikut :
  • Yang Pertama pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita di Desa Tarjun Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan dekat Pos Satpam Indocement dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
  • Yang Kedua atau yang terakhir kali yaitu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita di Desa Tarjun Kec.kelumpang Hilir Kab.Kotabaru tepatnya di rumah Sdr.HADI dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan rincian 2 (dua) paket dengan harga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dibayar tunai sedangkan 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) di beli secara hutang
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0720 tanggal 14 Juni 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian mengandung Metamfetamina positif sehingga contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram, untuk 1 (satu) lembar plastic klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram – 1 (satu) lembar plastic klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram di dapat berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

    ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa GINO Anak Dari (Alm) HERMANUS pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Desa Tarjun Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru tepatnya di Hutan yang ada di samping Gudang tempat terdakwa bekerja, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu terakhir kali yaitu pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita di Desa Tarjun Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru tepatnya di Hutan yang ada di samping Gudang tempat terdakwa bekerja dengan cara pada saat mengonsumsi sabu saat itu yaitu setelah terdakwa membeli sabu tersebut selanjutnya terdakwa serahkan kepada Sdr.ILHAM (DPO) kemudian Sdr.ILHAM menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa pipet kaca yang sudah dibawa sebelumnya serta merakit alat isap dan setelah peralatan siap selanjutnya kami duduk membentuk pola segitiga dengan posisi disebelah kanan terdakwa Sdr.ILHAM dan posisi sebelah kiri terdakwa Sdr.TOLE (DPO) , kemudian Sdr.TOLE memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian membakar pipet kaca tersebut hingga meleleh dan setelah itu Sdr.TOLE mengisap sedotan yang tersambung di bong dan setelah itu Sdr.TOLE menyerahkan alat isap/bong beserta pipet kaca tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengisap seperti yang dilakukan oleh Sdr.TOLE dan setelah itu alat isap tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr.ILHAM hingga masing-masing 4 (empat) kali isapan dan setelah itu selesai.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0720 tanggal 14 Juni 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian mengandung Metamfetamina positif sehingga contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : SKPN / 208 / V / 2024, Tanggal  24 Mei 2024 atas nama urine GINO Anak dari (Alm) HERMANUS dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya