Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.Sus/2024/PN Ktb | Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. | M. RIYADI Als YADI Bin JAMALUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-25/O.3.12/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa M. RIYADI Als YADI Bin JAMALUDIN pada hari sabtu tanggal 16 maret 2024, sekitar jam 02.02 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan maret Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat Jl Citra RT 002 RW 001 Kel Desa Rampa Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 16 maret 2024, sekitar jam 02.02 WITA Wita Anggota Buser Polres Kotabaru yaitu saksi I RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG dan saksi II MUHAMMAD SUPIANNOR Bin SARNO melakukan giat Patroli di Jl Citra RT 002 RW 001 Kel Desa Rampa Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru tepatnya di daerah rampa berkah, lalu saat melakukan patroli tiba tiba saja saksi I RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG dan saksi II MUHAMMAD SUPIANNOR Bin SARNO di datangi oleh terdakwa M. RIYADI Als YADI Bin JAMALUDIN yang memberitahu bahwa sedang mencari seseorang yang telah mengganggu adik terdakwa ------ Bahwa setelah menghampiri saksi I RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG dan saksi II MUHAMMAD SUPIANNOR Bin SARNO terdakwa didapati sedang membawa senjata tajam jenis kapak tersebut dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri serta dalam keadaan mabuk alkohol---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa melihat hal tersebut saksi I RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG dan saksi II MUHAMMAD SUPIANNOR Bin SARNO langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa M. RIYADI Als YADI Bin JAMALUDIN lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata tajam jenis kapak dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam lis hijau merk nike untuk menyimpan kapak tersebut-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa tujuan terdakwa M. RIYADI Als YADI Bin JAMALUDIN membawa senjata tajam ialah untuk mencari musuh (orang) yang mengganggu adiknya yang akan digunakan yakni dengan cara gagang yang terbuat dari kayu digenggam kemudian diayunkan bisa dari atas maupun dari samping dengan mata kapak mengarah kepada target ------ Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah Senjata tajam jenis kapak dengan gagang terbuat dari kayu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib serta bukan merupakan alat yang ada hubungannya dengan pekerjan sehari – hari terdakwa.
------ Perbuatan ia Terdakwa terdakwa M. RIYADI Als YADI Bin JAMALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |